Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi di PDAM Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango dengan kerugian negara Rp 24,3 miliar. Kedua tersangka pun langsung ditahan.
"Iya benar penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka baru," kata Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/10/2023).
Kedua tersangka masing-masing inisial HH (50) sebagai direktur salah satu perusahaan dan MHR (63) selaku mantan pegawai perusahaan konsultan. Keduanya ditetapkan tersangka pada Rabu (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status kedua tersangka HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia, dan tersangka kedua MHR, mantan pegawai salah satu perusahaan pada bidang konsultan," terangnya.
Dadang tidak merinci peran kedua tersangka tersebut. Namun mereka disebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundangan-undangan.
"Mereka terbukti ada keterlibatan, jadi peran kedua tersangka ini tidak menjalankan tupoksi sebagaimana ketentuan undang-undang," jelas Dadang.
Dadang menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan masing-masing pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Gorontalo lebih dulu menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Bulango Kabupaten Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka. Yusar terbukti merugikan negara dalam kasus korupsi program sambungan rumah bagi masyakarat berpenghasilan rendah pada Perumda Tirta Bulango.
"Kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Bone Bolango. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Yusar Laya," ujar Dadang M. Djafar saat dikonfirmasi, Jumat(1/9).
(sar/ata)