"Hanya satu orang kita tetapkan tersangka hari ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Bone Bolango. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Yusar Laya," ujar Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/9/2023).
Yusar Laya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B 1748/P5/FG.1/09/2023 tanggal 1 September 2023. Setelah ditetapkan tersangka Yusar Laya langsung ditahan.
"Hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dadang mengungkapkan Yusar merupakan Direktur PDAM Tirta Bulango Bone Bolango periode 2011-2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) negara mengalami kerugian Rp 24.328.000.000 pada tahun 2018 hingga 2021.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan perwakilan keuangan Provinsi Gorontalo sebesar Rp 24.328.000.000," terangnya.
Dadang menjelaskan kasus korupsi tersebut terkait pernyataan modal Bone Bolango yaitu program hibah air minum perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka sambungan rumah berpenghasilan rendah. Perbuatan PDAM tersebut bertentangan dengan surat Direktur Jenderal Cipta Kerja Kementerian PUPR.
"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan surat Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI nomor 12/SE/DC/2017 Tentang pedoman pengelolaan program hibah air minum dan sanitasi yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2018, 2019 serta surat edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI nomor 14/SE/DC/2020 Tentang pedoman program hibah air minum perkotaan yang digunakan sebagai pedoman pada tahun 2020 dan 2021," jelasnya.
Dadang menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusar Laya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Untuk Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun. Dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
(hsr/hsr)