Berita Nasional

Siapa Sosok Diduga Mau Lenyapkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan?

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 07:30 WIB
Foto: KPK menggeledah Kementerian Pertanian (Kementan) di Ragunan, Jaksel. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan di ruangan Mentan dan Sekjen Kementan. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada pihak yang mencoba melenyapkan barang bukti berupa dokumen aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Ali tidak membeberkan sosok yang mencoba memusnahkan barang bukti itu.

Melansir datikNews, KPK awalnya melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian dan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9). Penggeledahan itu tidak berjalan lancar sebab ada pihak yang mencoba menghalangi dan menghilangkan barang bukti.

"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).


Ali menyebut pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang hendak dimusnahkan. Dokumen tersebut diduga bukti aliran uang korupsi terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

Meski demikian, KPK menemukan bukti dokumen hingga elektronik di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan Kasdi Subagyono di gedung Kementan. Ali menuturkan tim penyidik akan segera menganalisis bukti-bukti tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan," kata Ali.

Ali menambahkan barang bukti tersebut akan menjadi salah satu acuan tim penyidik untuk memanggil pihak terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Selanjutnya KPK akan memanggil pihak yang terkait dengan kasus ini.

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Pelaku Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Ali mengatakan KPK tidak akan segan menjerat pelaku yang mencoba memusnahkan barang bukti dengan pasal merintangi penyidikan. Para pelaku perintangan penyidikan terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.

Ali pun memperingati pihak internal dari Kementan untuk tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ali juga berharap agar setiap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut bersikap kooperatif.

"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," beber Ali.

"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," sambungnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork