Polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial AR (20) dan H (19) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga orang tua biologis jasad bayi yang ditemukan mengapung di sungai. Polisi menyebut bayi tersebut dilahirkan H di jamban sebelum akhirnya terjatuh ke sungai.
"Menurut yang bersangkutan (H) bahwa dia melahirkan di jamban di pinggir sungai dan (bayi) langsung (jatuh) ke sungai," ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Faisal Firman Gani kepada detikcom, Sabtu (30/9/2023).
Faisal belum memastikan apakah bayi tersebut dibuang atau tanpa sengaja terjatuh di sungai saat dilahirkan. Pihaknya masih mendalami adanya unsur pidana dalam perkara ini sambil menunggu hasil autopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu hasil autopsi rilis resminya, apa penyebabnya dari kematian jenazah bayi ini. Apakah meninggal pada saat dilahirkan, ataukah belum mati atau ada penyebab lain yang menyebabkan kematian apakah tenggelam atau dugaan kekerasan dan sebagainya. Jadi masih kami dalami betul terkait kematian si bayi," jelasnya.
Menurut Faisal, jasad bayi diduga telah mengapung di sungai selama 1 sampai 2 hari. Nampak dari pemeriksaan mayat bayi sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan.
"Kurang lebih itu sudah 1 atau 2 hari ya (mengapung), menurut dokter sudah mulai mengalami pembusukan," terangnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Namun jika nantinya terbukti ada kesengajaan dalam kematian bayi tersebut, polisi akan melanjutkan proses hukum.
"(Orang tua bayi) bisa dikenakan Pasal 306 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi itu ditemukan di aliran sungai Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau pada Selasa (26/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan sejoli berinisial AR (20) dan H (19) pada hari yang sama.
Faisal mengatakan sejoli itu tidak ditahan usai diperiksa lantaran masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya masih menunggu hasil tes DNA yang sampelnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
"Namun dari kami tetap harus memastikan identitas si ayah bayi apakah benar si laki-laki adalah ayah dari si bayi tersebut," papar Faisal.
"Dari hasil pemeriksaan sementara perempuan juga mengaku hanya berhubungan intim dengan si laki-laki ini. Karena kurang lebih mereka pacaran ada setahun," jelasnya.
(sar/hsr)