Oknum guru mengaji berinisial R (32) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tega mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku mencabuli korban sebanyak empat kali di kediamannya.
Saat digelandang polisi ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Jumat (29/9), R tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangan pelaku terlihat diborgol.
Pelaku tampak memakai celana pendek berwarna hitam tanpa mengenakan alas kaki. R mengenakan songkok saat didampingi 2 anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Luyo, Polman pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (24/9).
"Kronologisnya ini pelaku awalnya bermain-main dengan korban. Dari kegiatan tersebut ternyata timbul hasrat dari pelaku untuk mencoba melakukan tindakan asusila terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Gusti menuturkan, tindak pencabulan terhadap korban telah terjadi sebanyak empat kali. Pelaku mencabuli korban di rumahnya ketika istrinya sedang keluar.
"Terduga pelaku ini melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap siswinya sendiri yang belajar mengaji di rumahnya, ketika istri dari terduga pelaku sedang tidak berada di rumah. Keterangan yang kita ambil sudah empat kali terjadi," terangnya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap ketika korban pulang ke rumah. Korban lalu mengadu kepada keluarganya.
"Sehingga keluarganya pun melakukan pelaporan ke pihak polisi Polres Polman," jelas Gusti.
Atas perbuatannya, polisi menjerat R menggunakan pasal 82 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Ancaman (hukuman penjara) paling tinggi 15 tahun," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KBO Satreskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah empat kali dicabuli oleh pelaku. Namun pelaku membantah keterangan korban, pelaku mengaku hanya dua kali mencabuli korban.
"Sudah beberapa saksi yang kami periksa, keterangannya korban 10 tahun kepada penyidik sudah 4 kali dilakukan (dicabuli) namun dibantah oleh pelaku yang katanya baru dua kali (mencabuli)," ungkap Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Iwan menuturkan perbuatan pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.
"Dia (korban) pulang mengaji menangis (alat vitalnya kesakitan) dan ditanya-tanya, lalu cerita kepada orang tuanya kemudian melapor," jelasnya.
(sar/ata)