Siasat 10 Pria Perkosa Siswi SMA di Bone, Berawal Panggilan Pacar Korban

Siasat 10 Pria Perkosa Siswi SMA di Bone, Berawal Panggilan Pacar Korban

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 30 Sep 2023 08:00 WIB
poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Bone -

Siswi SMA berinisial SI (17) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa 10 orang pria, termasuk pacarnya sendiri berinisial AD (20). Pemerkosaan terjadi setelah AD memanggil 9 temannya ke sebuah rumah kebun.

Aksi bejat para pelaku dilakukan di Dusun Benrongeng, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone pada Rabu (27/9). Pacar korban awalnya mengajak SI untuk berkencan menjelang tengah malam.

"Sekitar pukul 23.30 Wita pacar korban berinisial AD menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya lalu bertemu dan pergi menggunakan sepeda motor. Pelaku AD kemudian mengajak korban untuk singgah di sebuah hutan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Setelah pacarnya melakukan persetubuhan, dia kemudian membawa korban ke sebuah rumah-rumah kebun," ujar Rayendra.

ADVERTISEMENT

Setelah tiba di rumah kebun, pelaku AD menghubungi teman-temannya untuk datang. Sembilan teman AD kemudian secara bergantian memperkosa korban.

"Para pelaku saling bergantian naik ke rumah-rumah kebun di mana korban sementara terbaring lemas di dalam rumah kebun," kata dia.

Rayendra menambahkan, pemerkosaan itu terjadi hingga menjelang pagi hari. Korban baru dipulangkan setelah para pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Setelah melakukan aksi bejatnya korban baru dipulangkan pada pukul 05.00 Wita," jelasnya.

Identitas pelaku di halaman selanjutnya.

10 Pelaku Ditangkap

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan. Perbuatan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor : LP/ B/ 22/ IX/ 2023/ SPKT/ SEK. LAPPARIAJA/ RES BONE/ POLDA SUL-SEL, tanggal 27 September 2023.

Polisi kemudian mengamankan para pelaku, di antaranya AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18). Kemudian ada satu pelaku yang masih di bawah umur berinisial RF (15).

"Pelaku yang tertangkap 10 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rayendra.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun serta denda Rp 300 juta," sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads