Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan mengawal kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial SI (17). Pihak P2TP2A pun meminta polisi agar menghukum berat 10 pelaku pemerkosaan.
"Terkait dengan kasus pemerkosaan di Lappariaja tentu kami sangat menyayangkan kasus asusila di bawah umur tersebut. Pelaku ini harus diproses sesuai aturan dan kalau perlu dihukum seberat-beratnya," ujar Pendamping P2TP2A Bone Martina Majid kepada detikSulsel, Jumat (29/9/2023).
Martina mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan atas kasus ini. Korban pun sudah dilakukan rehabilitasi medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami tangani, sekarang langsung direhab medis korbannya termasuk dilakukan visum. Kondisinya korban saat ini masih baik-baik saja, namun tetap akan dirujuk ke psikolog," katanya.
Martina menerangkan, saksi dan korban sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dia menegaskan pelaku tetap harus diberikan hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kasus ini harus tetap dilanjutkan, dan diberikan hukuman maksimal. Sesuai UU Perlindungan Anak diberikan ancaman hukuman tertinggi," tegasnya.
"Untuk sementara korban ini diamankan dulu. Kami akan melakukan pendampingan dan akan melakukan bimbingan dikonseling untuk penguatan psikologis korban," sambung Martina.
Selain itu, Martina mengharapkan pemerintah setempat memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Utamanya ke orang tua agar melakukan kontrol serta pengawasan terhadap anak.
"Di era digital ini anak mudah terpengaruh. Makanya jangan mudah percaya dengan bujukan seseorang yang belum tentu baik. Ketika hendak keluar sampaikan ke orang tua agar mudah diawasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memperbarui jumlah pelaku dalam kasus pemerkosaan siswi SMA berinisial SI di Kabupaten Bone, Sulsel. Total pelaku berjumlah 10 orang.
"Sebelumnya kami infokan ada 11 orang pelaku, namun itu info sementara dari Unit PPA. Setelah diklarifikasi ke tim Polsek rupanya hanya 10 pelaku," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Jumat (29/9).
Pelaku yang melakukan pemerkosaan di Desa Pattukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, di antaranya AD (20), AR (20), ADR (19), EW (21), IM (19), IF (20), SR (19), MR (18), AB (18). Kemudian satu pelaku di bawah umur berinisial RF (15).
"Pelaku yang tertangkap 10 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Rayendra.
(ata/asm)