Kronologi Pria di Halmahera Selatan Bakar Kafe Adiknya gegara Masalah Sepele

Maluku Utara

Kronologi Pria di Halmahera Selatan Bakar Kafe Adiknya gegara Masalah Sepele

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Jumat, 29 Sep 2023 06:00 WIB
Pria bernama Yasin Usman (63) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara membakar kafe Gudida milik adiknya.
Foto: Pria bernama Yasin Usman (63) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara membakar kafe Gudida. (dok.istimewa)
Halmahera Selatan -

Pria bernama Yasin Usman (63) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara membakar Kafe Gudida milik adiknya, Muhammad Usman gegara persoalan sepele. Pelaku telah diamankan di kantor polisi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan pada Rabu (27/9) sekitar pukul 23.15 WIT. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

"Pelakunya sudah kita amankan," ujar Kapolsek Obi Iptu Muhammad Adnan Nijar kepada detikcom, Kamis (28/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan mengatakan pembakaran kafe tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dengan adiknya. Namun, motif pelaku masih didalami aparat kepolisian.

"(Peristiwa pembakaran kafe dipicu) salah paham, (pelaku) sempat bersitegang dengan adik kandungnya. Soal itu (motif yang sebenarnya) kita belum sampai ke sana (menyimpulkan), kita masih mendalami dulu," ujar Adnan.

ADVERTISEMENT

Adnan mengungkap pelaku telah mengakui perbuatannya membakar kafe adiknya. Selain itu, sejumlah saksi juga melihat pelaku membakar kafe tersebut hingga rata dengan tanah.

"Awalnya dia (pelaku) mengakui bahwa dia telah melakukan itu (membakar kafe). Karena ada pengakuan dari pelaku sendiri, kemudian banyak saksi juga yang melihat langsung. Tapi lebih detailnya kami dalami dulu, jadi belum bisa disimpulkan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Pelaku Minta Damai dengan Korban

Adnan menyebut pelaku sementara berkomunikasi dengan pihak keluarganya. Pelaku berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi yang bersangkutan lagi berupaya ngomong sama keluarganya untuk diselesaikan. Tapi (persoalan ini) tetap dalam penanganan kita," bebernya.

Adnan menyebut tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa itu. Namun korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 700 juta.

"Kalau ditaksir kerugiannya berkisar Rp 700 juta," sebutnya.

Di sisi lain, Adnan mengaku pihaknya menunggu korban membuat laporan polisi terkait peristiwa itu. Meski dia menyebut, pelaku bisa langsung diproses dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun.

"Ya kami sampai saat ini menunggu, tapi kemungkinan yang mau laporkan itu istrinya (korban). Karena mungkin tidak enak kalau suaminya yang lapor, karena kan pelaku kakak kandungnya," imbuh Adnan.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads