Oknum Guru Ngaji di Polman Cabuli Bocah 10 Tahun Ditangkap

Sulawesi Barat

Oknum Guru Ngaji di Polman Cabuli Bocah 10 Tahun Ditangkap

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 28 Sep 2023 09:55 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Polewali Mandar - Oknum guru mengaji berinisial R (32) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli salah satu murid wanitanya berusia 10 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak 4 kali.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan itu memang alat vital disentuh, bahkan dikuatkan dengan hasil visum di rumah sakit itu ada luka lecet, tapi bukan persetubuhan, dugaan tangan pelaku, terus dicium juga (korban)," kata KBO Satreskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Luyo, Polman pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (24/9).

Iwan mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah empat kali dicabuli oleh pelaku. Namun pelaku membantah keterangan korban, pelaku mengaku hanya dua kali mencabuli korban.

"Sudah beberapa saksi yang kami periksa, keterangannya korban 10 tahun kepada penyidik sudah 4 kali dilakukan (dicabuli) namun dibantah oleh pelaku yang katanya baru dua kali (mencabuli)," ungkap Iwan.

Iwan menuturkan perbuatan pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polisi.

"Dia (korban) pulang mengaji menangis (alat vitalnya kesakitan) dan ditanya-tanya, lalu cerita kepada orang tuanya kemudian melapor," bebernya.

Iwan menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban masuk ke dapur membawa piring dan pakaian. Setelah itu pelaku menyusul korban.

"Kejadiannya itu selalu di rumah pelaku. Modusnya pelaku, korban disuruh angkat piring angkat pakaian di dapur, setelah korban di dapur pelaku nyusul sehingga terjadi pencabulan," katanya.

Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 82 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.


(hsr/asm)

Hide Ads