Pria Rampok-Bunuh Pasutri Lansia di Kubu Raya Ditangkap

Kalimantan Barat

Pria Rampok-Bunuh Pasutri Lansia di Kubu Raya Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 17:15 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman
Kubu Raya -

Pria bernama Karto Martono alias Yopi (39) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap usai membunuh pasangan suami istri (pasutri), Abun (56) dan Acu (70). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban usai kepergok merampok di rumah korban.

"Pelaku ditangkap saat berjalan tengah malam, entah mencari makan atau apa, akhirnya kami sergap," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).

Pelaku diamankan polisi di pinggir jalan sekitar Bundaran Transmart, Kubu Raya, Kalbar pada Senin (25/9). Polisi melepaskan tembakan ke arah Yopi lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kita sergap dia melarikan diri. Karena posisi kami banyak, sempat kejar-kejaran sekitar 10 menitan lah karena di situ dekat persawahan. Kita eksekusi dia, 2 kali tembakan peringatan dan 2 kali tembakan ke kaki. Ditembak saat kejar-kejaran di sawah," jelasnya.

Ade melanjutkan pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, Yopi memang kerap melakukan pencurian di warung kelontong pasutri tersebut hingga aksinya kepergok korban.

ADVERTISEMENT

"Dia itu sudah sering kali melakukan pencurian di warung korban itu. Ketahuan tapi selalu dimaafkan karena tetangga. Pada malam itu ketahuan oleh korban perempuan masuk dari bawah kolong, nah korban sempat teriak," tuturnya.

"Dipukullah kepala korban perempuan menggunakan besi yang didapat di rumah itu. Setelah dipukul kepalanya, dia menikam korban menggunakan pisau yang katanya didapat dari rumah korban juga," sambung Ade.

Ade menambahkan pelaku lalu membunuh suami korban. Saat itu pelaku ketakutan saat melihat suami korban terbaring di kasur.

"Setelah dia mengeksekusi korban perempuan, dia melihat kaki yang terjulur dari atas kasur. Itu korban laki-laki yang kena stroke, karena ketakutan dia habisi juga lah korban laki-laki," tambahnya.

Dari hasil pendalaman polisi, rupanya pelaku merupakan seorang residivis. Menurut Ade, pelaku pernah membunuh gadis 19 tahun pada tahun 2006, hingga tertangkap kasus kepemilikan narkoba.

"Tahun 2006 dia pernah melakukan pembunuhan, setelah bebas dia ditangkap lagi kasus narkoba. Tetapi ini baru dua hari bebas dia melakukan pembunuhan lagi terhadap pasutri ini," ungkap Ade.

Kini Yopi diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 365 ayat 3.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun, sembari menunggu apakah kasus ini masuk ke arah berencana atau tidak. Sementara masih pemeriksaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri lansia itu ditemukan tewas di rumahnya di Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya pada Minggu (24/9). Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya yang hendak mengantarkan makanan.

"Anak korban saat itu mengantarkan makanan, tapi saat digedor tidak ada respons. Dia minta bantuan warga yang melintas untuk mengecek melalui ventilasi dan ditemukan ibunya terbaring di bawah meja," terang Ade saat dikonfirmasi, Senin (25/9).

Ade menuturkan polisi menyebut ada barang korban yang hilang di rumahnya saat itu. Atas hal itulah korban dari awal sudah diduga menjadi korban perampokan.

"Kedua korban ditemukan oleh anaknya tewas bersimbah darah di rumahnya, dipastikan memang perampokan karena ada barang yang hilang," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads