4 Pria di Pangkep Aniaya 3 Wanita Usai Tolak Kembalikan HP Korban

4 Pria di Pangkep Aniaya 3 Wanita Usai Tolak Kembalikan HP Korban

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 18:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Pangkep -

Polisi menangkap 4 orang pria inisial AAP, MA, SS, dan RR di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai menganiaya 3 wanita. Pelaku melakukan penganiayaan karena menolak mengembalikan handphone (HP) milik korban.

"Sat Reskrim Polres Pangkep menangkap 4 pelaku penganiayaan terhadap 3 wanita," ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran kepada detikSulsel, Rabu (27/9/2023).

Imran mengungkap penganiayaan dilakukan 4 pria tersebut di Jalan Kampung Bontomatene, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep pada Kamis (14/9) lalu. Saat kejadian korban AN hendak mengambil handphone miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi awalnya korban AN mengajak 3 temannya, NN, SR dan EN dan menemui pelaku inisial AAP alias I untuk meminta kembali handphone miliknya yang sebelumnya dipinjam AAP ini," bebernya.

Setelah menemui tersangka dan meminta iPhone kembali, tersangka meminta waktu untuk mengembalikan handphone korban. Alasan tersangka dia belum memiliki handphone.

ADVERTISEMENT

"Saat korban meminta handphone-nya, tersangka bilang 'nanti hari Senin, karena belum ada handphone ku, dan tersangka lelaki Inisial AAP langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya," paparnya.

Pada saat itu tersangka mengajak para teman-temannya. Kemudian datang teman tersangka yang berjumlah lebih dari 10 orang.

"Saat para pelaku datang, teman korban EN sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan terhadap 3 korban)," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban AN mengalami luka memar pada lengan atas. Sementara SR mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet dan bengkak pada dahi, dan luka lecet di lengan sebelah kanan.

Kemudian korban NN mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, luka memar pada pipi sebelah kanan, dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul.

Imran menyebut, saat ini keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. Keempat pelaku diancam penjara selama tujuh tahun.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads