Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan manajer bank berinisial SN sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah. Perbuatan SN merugikan negara senilai Rp 1 miliar.
"Status saksi atas nama SN kini ditingkatkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah," ungkap Kasi Intel Kejari Pangkep Sulfikar dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Sulfikar mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun pihaknya tidak merinci jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus penyalahgunaan kredit nasabah tahun 2016-2022 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," paparnya.
Perbuatan SN mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.081.382.000 (Rp 1 miliar). Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit dari perbankan yang bersangkutan.
Sulfikar melanjutkan tersangka SN kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep. Penahanan dilakukan 20 hari terhitung sejak 19 September.
"Untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi," jelas Sulfikar.
Atas perbuatannya, SN dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sar/sar)