Dua pengedar narkoba berinisial HS (35) dan JF (32) ditangkap polisi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 422 gram sabu dan uang tunai Rp 24 juta turut disita.
"Dari kedua pelaku kita amankan 422 gram sabu dan uang tunai Rp 24 juta," kata Dirnarkoba Polda Sultra Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Cendrawasi Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kolaka, pada Jumat (22/9) malam. Polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi sabu di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah adanya informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap dia.
Bambang mengatakan personel pun diturunkan untuk melakukan penggerebekan di indekos itu. Polisi melibatkan pemilik kos dalam proses pengamanan kedua pelaku.
"Kita melakukan penangkapan terhadap HS dan JF di lantai kamar dasar," ujar Bambang.
Dari tangan keduanya, sabu seberat 8,5 gram diamankan. Pengakuan HS dan JF sabu itu didapat dari pelaku SF yang tinggal di lantai dua indekos.
"Anggota lalu naik ke lantai dua mengecek kamar SF tapi dalam kondisi terkunci. Polisi lalu mendobrak kamar SF," ujar dia.
Namun saat itu SF tidak ditemukan di dalam kamar itu. Bambang mengatakan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar SF, ditemukan sabu seberat 413,8 gram.
"Penggeledahan kamar SF ditemukan sabu seberat 413,8 gram," ungkapnya.
Bambang melanjutkan polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp 24 juta. Kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu ke para pengguna sabu untuk di wilayah Kolaka," jelasnya.
(sar/ata)