Pria berinisial TK (31) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sabu seberat 640 gram diduga milik narapidana di Lapas Kendari.
"Kami mengamankan pelaku tadi malam dengan barang bukti diduga sabu sekitar 640 gram," kata Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat rilis di Mapolres Kendari, Sabtu (23/9/2023).
Pelaku ditangkap di Jalan Pattimura Lorong Galaxy Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari Jumat (22/9) sekitar pukul 21.00 Wita. Sabu tersebut dikemas dalam 27 saset kecil dan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu 640 gram ini disimpan pelaku di dalam jok motor," bebernya.
Bahri menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku, sabu diduga berasal dari warga binaan Lapas Kendari berinisial AG. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap AG.
"Pelaku sudah dua kali menerima tempelan dari inisial AG, infonya barang dari Lapas Kendari," ungkap dia.
Bahri membeberkan pelaku hendak mengedarkan 640 gram sabu tersebut di Kota Kendari. Sabu itu lebih dulu diambil oleh TK sembari menunggu arahan dari AG.
"Untuk diedarkan di dalam Kota Kendari, tapi sabu diamankan dulu pelaku sambil menunggu arahan AG," ujarnya.
Ia menuturkan saat proses penangkapan, pelaku ditemani oleh rekannya. Keduanya langsung digiring ke Mapolresta Kendari.
"Sempat diamankan 2 orang, namun setelah kami selidiki ternyata memang yang satunya tidak ada hubungannya," jelasnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(hsr/hsr)