Dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR (46) dan MU (41) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) nyambi menjadi pengedar sabu. Keduanya ditangkap polisi saat berada di pinggir jalan.
"Modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pekerjaan keduanya PNS," kata Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ kepada detikcom, Jumat (15/9/2023).
Yudhi mengatakan keduanya ditangkap di Lingkungan I Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur pada Rabu (13/9) sekitar pukul 15.30 Wita. Keduanya diciduk usai polisi curiga melihat keduanya mencari sesuatu di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kami melihat keduanya berada di TKP di pinggir jalan mencari sesuatu di rumput-rumput," sebutnya.
Polisi pun menghampiri keduanya dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, keduanya tertangkap tangan diduga hendak menyembunyikan sabu.
"Mereka sedang di rumput mencari sesuatu yang diyakini adalah sabu. Kemudian polisi melakukan penangkapan," ungkap Yudhi.
Yudhi menuturkan sebanyak 0,51 gram sabu disita dari tangan pelaku. Sabu tersebut berada dalam bungkusan plastik kecil.
"Ditemukan 1 saset kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu berat 0,51 gram," bebernya.
Keduanya lalu diamankan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan lebih jauh terkait penemuan itu.
"Keduanya dan barang bukti langsung diamankan untuk pengembangan lebih lanjut," imbuh Yudhi.
Atas perbuatannya, kedua ASN itu dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(sar/hsr)