Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Manokwari, Sita 19 Kg Ganja

Papua Barat

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Manokwari, Sita 19 Kg Ganja

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 27 Sep 2023 14:00 WIB
Penangkapan dua pelaku pembawa Narkotika jenis Ganja di Manokwari.
Foto: Penangkapan dua pelaku pembawa Narkotika jenis Ganja di Manokwari. (Dok. Istimewa)
Manokwari -

Polisi menangkap dua pria pengedar narkotika berinisial HU (20) dan JJH (31) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 19 kilogram narkoba jenis ganja.

"Iya benar, kami melakukan penangkapan 2 pelaku pembawa narkoba jenis ganja," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).

Kedua pelaku ditangkap di rumah kos di Jalan Mako Brimob, Kelurahan Sowi, Kabupaten Manokwari pada Minggu (24/9) sekitar pukul 12.00 WIT. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal transaksi ganja yang di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Manokwari saat KM Gunung Dempo tiba pada Minggu (24/9) pukul 09.00 WIT. Namun ternyata, kedua pelaku telah membawa ganja tersebut ke rumah kontrakannya.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Manokwari saat kapal KM Gunung Dempo tiba. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku ini telah membawa barangnya ke rumahnya. Dan, pukul 12.00 WIT anggota berhasil melakukan penangkapan dua laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis ganja di rumah kos," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Junov mengatakan dari tangan para pelaku diamankan 19 kg ganja yang dipacking dalam sejumlah karton lalu disimpan di dalam kamar pelaku. Menurut Junov, ganja itu siap diedarkan di wilayah Manokwari.

"Totalnya 19 Kg. Ganja itu disimpan di kamar dalam karton dan tas yang akan diedarkan di wilayah Manokwari," jelas Junov.

Junov menyebut selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga merupakan pengguna narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes urine. Junov mengatakan polisi masih mengejar satu tersangka lainnya.

"Kami juga lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya kedua pelaku positif. Kami juga melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya serta DPO yang belum ditangkap. Karena masih ada 1 DPO yang dalam pengejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.




(ata/sar)

Hide Ads