Duduk Perkara Keluarga Pendeta Korban Begal Blokade Jalan Trans Papua Barat

Papua Barat

Duduk Perkara Keluarga Pendeta Korban Begal Blokade Jalan Trans Papua Barat

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 09 Agu 2023 08:20 WIB
Warga Manokwari, Papua Barat memblokade Jalan Trans Papua Barat hingga menyerang polisi pakai panah saat hendak membuka blokade jalan.
Foto: Warga Manokwari, Papua Barat memblokade Jalan Trans Papua Barat. (dok.istimewa)
Manokwari -

Keluarga pendeta korban begal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat memblokade Jalan Trans Papua Barat. Aksi tersebut dipicu tuntutan keluarga korban yang meminta pembayaran adat Rp 2 miliar ke tersangka.

Massa memblokade jalan di dua titik yakni Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat dan Jalan Waysai pada Senin (7/8) sekitar pukul 11.00 WIT. Blokade jalan tersebut kemudian dibongkar paksa aparat kepolisian.

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan massa yang memblokade jalan adalah keluarga pendeta korban begal pada Juli 2023 lalu. Mereka menuntut pembayaran adat ke tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemalangan ini karena masalah dulu (Juli 2023) ada seorang pendeta yang dibegal di dekat Bank BRI, Manokwari. Tetapi sebagian pelakunya sudah dilakukan penegakkan hukum," kata Daniel Tahi kepada detikcom, Selasa (8/8/2023).

Daniel mengungkap keluarga korban tengah melakukan persiapan adat sehingga menyampaikan tuntutannya dengan memblokade jalan. Namun, Daniel mengaku tidak mengetahui jumlah denda adat yang diminta keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Ini masalah denda adat dan persiapan adat yang sedang dilakukan. Soal berapa denda adat itu urusan adat, saya tidak tahu," katanya.

Keluarga Pendeta Korban Begal Tuntut Rp 2 M

Sementara itu, Kapolresta Manokwari Kombes Rivandin Benny Simangunsong menyebut permintaan ganti rugi atau denda adat dari keluarga pendeta korban begal tidak masuk akal. Sebab keluarga korban menuntut pembayaran Rp 2 miliar kepada tersangka.

"Rp 2 miliar (itu permintaan pihak keluarga korban)," ujar Kombes Benny kepada detikcom, Selasa (8/8).

Menurut Benny, permintaan ganti rugi dari keluarga korban di luar kewajaran. Dia menilai kasus ini dapat diselesaikan secara elegan melalui musyawarah untuk mufakat.

"Kami sudah mencoba memediasi tapi tidak ada titik temu karena permintaan di luar logika, kita ini mau membangun bukan menjatuhkan jadi kalau meminta ganti rugi yang wajar-wajar saja. Kalau ada permasalahan, selesaikan dengan cara elegan," ujarnya.

Dia mengaku menghormati kearifan lokal masyarakat setempat hanya saja jangan dimanfaatkan untuk kepentingan per orang. Benny menegaskan negara tidak akan kalah dengan kepentingan pribadi.

"Kami menghormati yang namanya kearifan lokal tapi jangan dimanfaatkan dengan kepentingan perorangan, ingat kami negara tidak akan kalah dengan orang-orang yang punya kepentingan pribadi. Stop palang, kami tidak akan berhenti," tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Massa Serang Polisi Buka Blokade Jalan

Polisi kemudian turun ke lokasi membuka paksa blokade jalan yang dilakukan keluarga pendeta korban begal. Namun, massa yang tak terima kemudian menyerang polisi.

"Kami telah mengamankan satu orang inisial FS yang menyerang polisi dengan panah," ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Selasa (8/8).

Nirwan mengungkap pihaknya membuka blokade jalan di daerah Maruni dan Jalan Waisya. Pada saat itu, FS tiba-tiba menyerang aparat menggunakan busur panah.

"Kami dari Polresta Manokwari melakukan pembukaan palang, di mana palang tersebut berada pada dua titik yakni pertama di daerah Maruni di daerah Maruni juga terbagi dalam dua titik kecil juga yang kami buka. Kemudian satunya lagi di Jalan Waisay," terangnya.

"Saat blokade jalan kami buka, tiba-tiba FS yang mana yang bersangkutan adalah masyarakat yang turut serta melakukan pemalangan dan penyerangan kepada pihak polisi dari Polresta Manokwari," lanjutnya.

Polisi kemudian mengamankan FS dan barang bukti berupa 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti di lokasi seperti 1 buah parang.

"Yang bersangkutan kita amankan bersama dengan 1 buah busur dan 3 buah anak panah. Di lapangan, kami juga menyita 1 buah parang," terangnya.

Akibat perbuatannya, FS dikenakan pasal 192 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan UU Darurat serta pasal 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

"Kita ketahui bahwa pasal 192 adalah pasal yang digunakan untuk menyeret tersangka yang lakukan pemalangan di jalan raya dengan unsur utama merintangi jalan umum baik jalan darat maupun jalan jalan lain. Tersangka terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 192 KUHP," jelasnya.

Polisi Buru 3 Provokator

Nirwan mengungkap saat FS diperiksa ada tiga nama yang disebutkan sebagai provokator dalam aksi pemalangan atau blokade jalan tersebut. Tiga orang tersebut kini diburu polisi.

"Untuk sementara DPO ada 3 orang yang kami terbitkan setelah dilakukan penangkapan terhadap FS ini karena FS tidak berdiri sendiri ada DPO lain yang akan kami amankan juga yakni HS, MD dan L. Tiga orang ini adalah provokator yang menjadi biang daripada pemalangan tersebut," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads