Bejat! Ayah di Manokwari Selatan Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

Papua Barat

Bejat! Ayah di Manokwari Selatan Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 10:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Manokwari Selatan -

Pria inisial MJ (43) di Manokwari Selatan, Papua Barat tega memperkosa anak kandung selama enam tahun. Aksi bejat pelaku diketahui ibu korban namun memilih bungkam karena mendapat ancaman.

"Iya kami sudah menerima laporan itu dan pelaku telah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan Iptu Edward Purba kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).

Purba menjelaskan perilaku bejat tersangka itu terjadi sejak tahun 2017 hingga 2023. Pelaku awalnya mencabuli korban saat masih berusia 12 tahun, lalu berlanjut ke pemerkosaan saat korban berumur 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak korban berusia 12 tahun (2017), pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat korban sudah berusia 17 tahun, tepatnya pada pertengahan November 2022 hingga Agustus 2023 pelaku menyetubuhi korban," ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, pelaku juga memaksa korban untuk membuat video dan foto bugil ketika mereka tidak bersama. Menurut Purba, korban terpaksa melayani nafsu ayah kandungnya karena sering diancam.

ADVERTISEMENT

"Pelaku juga menyuruh korban untuk membuat foto dan video bugil saat pelaku tidak bersama dengan korban. Pelaku mengancam korban dan juga dengan kekerasan dan bujuk rayu," ungkapnya.

"Apabila korban tidak mau menerima ajakan untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku, maka pelaku menyuruh untuk korban memotong alat kelamin pelaku," tambah Purba.

Purba mengaku kelakuan MJ juga diketahui oleh istrinya atau ibu kandung korban. Namun ibu korban juga tidak melaporkan perbuatan pelaku karena turut diancam suaminya sendiri.

"Ibunya masih ada, belum bercerai. Ibunya tahu anaknya disetubuhi tapi tidak bisa apa-apa karena takut," tuturnya.

Belakangan, korban didampingi tantenya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya pada Rabu (6/9). Polisi yang melakukan penyelidikan pun menahan pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang lapor tindak pidana tersebut yaitu korban sendiri dengan didampingi oleh 2 orang keluarga korban yaitu tante korban. Laporan polisi dibuat, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sejak (7/9) sudah ditahan di Rutan Polres Manokwari Selatan," jelas Purba.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016.

"Pelaku mengaku perbuatannya itu karena nafsu, makanya yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis dengan terancam pidana 15 tahun penjara," pungkasnya




(sar/hsr)

Hide Ads