"Orang tua korban dan Pak Desa sepakat damai," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Senin (25/9/2023).
Proses mediasi antara tersangka dan keluarga korban berlangsung di Mapolres Bone pada Jumat (22/9) kemarin.
"Makanya kita menempuh jalur restorative justice," tambah Deki.
Deki mengatakan pihak keluarga korban pun memaafkan perbuatan pelaku. Pihak korban pun memutuskan mencabut laporannya terhadap Arsad.
"Korban sudah mencabut laporannya. Karena kasus ini sudah damai secara kekeluargaan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Arsad ditetapkan tersangka usai menganiaya remaja di kantornya pada Sabtu (5/8) malam. Selain Arsad, polisi juga sebelumnya menetapkan petani berinisial RT (49) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang laporan dengan korban anak di bawah umur tetap dikenakan pasal kekerasan terhadap anak," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Selasa (19/9).
"Sementara laporan yang satunya masuk tipiring karena hasil visum tidak ada luka, karena dua hari setelah kejadian baru korban membuat laporan," tambahnya.
(sar/asm)