Polisi menetapkan dua tersangka di kasus dugaan penganiayaan dua anak remaja di kantor desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka merupakan Kepala Desa Barebbo, Arsad (37).
"Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan remaja di kantor Desa Barebbo," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).
Selain Arsad (37), polisi juga menetapkan petani berinisial RT (49) sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara penyidik pada Minggu (17/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rayendra menjelaskan bahwa ada dua laporan yang dinaikkan ke tahap penyidikan, yakni tindak pidana ringan (tipiring) dan penganiayaan anak di bawah umur. Sedangkan untuk hasil visumnya tidak ditemukan luka pada korban.
"Yang laporan dengan korban anak di bawah umur tetap dikenakan pasal kekerasan terhadap anak. Sementara laporan yang satunya masuk tipiring karena hasil visum tidak ada luka, karena dua hari setelah kejadian baru korban membuat laporan," katanya.
Rayendra menambahkan pihaknya belum menahan kedua tersangka. Penyidik menilai keduanya kooperatif.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka diduga menganiaya remaja inisial MS (16) dan FB (19). Tersangka Arsad sempat membantah melakukan penganiayaan dan menyebut para remaja tersebut pesta minuman keras (miras) di pekarangan kantor desa.
"Tidak betul kalau saya aniaya. Kan itu anak minum bersama 7 orang temannya sambil putar musik. Itu dilakukan di dalam pekarangan kantor, baru masuk joget dalam ruangan," kata Arsad, Jumat (11/8).
Arsad mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/8) malam. Dia sebagai kepala desa, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas memanggil seluruh remaja itu beserta orang tuanya untuk diberikan pembinaan di kantor desa pada Senin (7/8).
"Malam Minggu kejadiannya, hari Senin semua saya panggil anak dan orang tuanya. Ada juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa hadir," sebut Arsad.
(hmw/hsr)