Bule asal Inggris bernama Adam Alexander Murray (AAM) di Kabupaten Badung, Bali nekat mendorong dan menampar polisi saat hendak ditilang. Atas ulahnya itu, Murray dideportasi dari Bali.
Insiden itu terjadi saat Murray dianggap melanggar lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Senin (18/9). Bule itupun mengamuk hingga menampar petugas.
"AAM berulah melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan persnya dilansir detikBali, Sabtu (23/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menjelaskan pelaku juga menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Denpasar. Murray dijatuhi vonis penjara selama sebulan dengan masa percobaan tiga bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun WNA itu tak menjalani masa hukumannya, tetapi langsung diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dideportasi. Pelaku pun dipulangkan atas anjuran dari pihak kepolisian pada hari Jumat (22/9).
Belum dipastikan apakah WNA tersebut pernah datang ke Indonesia sebelumnya atau memiliki catatan hitam. Namun pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa jenis VoA (13/8) lalu.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pada Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Qatar Airways," kata Sugito.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkap awalnya anggota Satlantas Polresta Denpasar tidak mengenakan tilang terhadap Murray. Polisi saat itu memberikan diskresi dengan melakukan tindakan berupa teguran.
Jansen beralasan WN Inggris tersebut tidak langsung ditilang saat itu karena arus lalu lintas yang ramai. Karena itu, petugas memberikan diskresi dan hanya memberikan teguran sehingga tilang baru dikenakan setelah ditangkap.
"Pada saat diamankan, setelah ditemukan, si pelaku ini langsung dilakukan penilangan atau ditilang," jelas Jansen Jansen melalui siaran pers, Rabu (20/9).
Murray dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dia menyebut Murray tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, Murry juga tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.
"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkapnya.
(sar/hsr)