Wanita berinisial P (37) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai menggasak emas seberat 30 gram dan uang tunai Rp 1 juta usai menipu karyawan toko. Polisi mengungkap pelaku menggunakan hasil curiannya untuk foya-foya.
"(Untuk keperluan) gaya hidup. Orangnya suka foya-foya itu," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet kepada detikSulsel, Sabtu (22/9/2023).
Slamet mengatakan pelaku juga kerap menginap di hotel usai melakukan aksinya. Pelaku juga memanfaatkan uang hasil curiannya ke tempat dugem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia itu nginapnya di hotel habis melakukan. (Suka) dugem juga di sana (Makassar)," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di Jalan Lombok, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (20/9) sekitar pukul 23.30 Wita. Polisi melakukan pengamanan usai pelaku melancarkan aksinya di Desa Marimpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Selasa (19/9).
"(Hari itu) pelaku datang ke rumah korban dan bertanya kepada anak korban, kemudian pelaku mengaku sebagai teman kerja (orang tuanya)," jelasnya.
Dalam aksinya itu, dia berhasil menggasak emas seberat 30 gram hingga uang tunai senilai Rp 1 juta. Kepada polisi, pelaku mengakui juga melancarkan aksinya di tiga wilayah Kota Makassar.
"(Pelaku juga menipu di daerah) Tamalate, Hertasning, sama Antang," kata Slamet.
Slamet tidak merincikan kejadian tersebut, namun Slamet memastikan modus pelaku yakni berpura-pura menjadi rekan bos korban kemudian meminta uang. Meski begitu, pihak polisi masih melakukan serangkaian pengembangan.
"Modusnya sama pura-pura mengakui kalau dia rekan bosnya kemudian minta uang. Tapi masih kami selidiki," tandasnya.
(sar/hsr)