Nyamar Jadi Santriwati di Medsos, Pria di Gowa Tipu Warga Asal Kalimantan

Nyamar Jadi Santriwati di Medsos, Pria di Gowa Tipu Warga Asal Kalimantan

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 17:20 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Ilustrasi. Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Gowa -

Seorang pria berinisial S (50) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai melakukan penipuan online terhadap pria warga asal Kalimantan, AW (35). S menipu AW dengan berpura-pura menjadi santriwati di media sosial (medsos).

"Jadi, kami dari Subdit Cyber Polda Sulsel pada pekan ini berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku penipuan online. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Panit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKP Iqbal Usman kepada Wartawan, Selasa (19/9/2023).

S diamankan di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, pada Jumat (15/9). Iqbal mengungkapkan keduanya berkenalan di Facebook pada Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook," sebutnya.

Dalam perkenalannya, S berpura-pura menjadi santriwati dengan mencaplok nama Arini Juwita di akun Facebooknya. Dia juga memasang foto perempuan mengenakan cadar.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah kemudian penghafal Al-Qur'an," katanya.

Iqbal melanjutkan keduanya sempat sepakat untuk menikah. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk kebutuhan mahar.

"Jadi untuk meyakinkan daripada korban ini, bahwa memang betul dia bersedia menikahi pelaku, akhirnya pelaku meminta puluhan juta mencapai Rp 50 juta," bebernya.

Korban yang bekerja sebagai karyawan tambang lantas mengirimkan uang. Dia mengirim uang lebih dari satu kali.

"Sehingga korban mengirimkan uang pelaku sebanyak lebih dari satu kali," ujarnya.

Namun, saat korban ke Makassar untuk menikahi pelaku, dia lalu kaget mendapati nama Arini Juwita tidak tercatat di pesantren yang dimaksud pelaku sebelumnya. Saat itulah korban menyadari dia telah ditipu.

"Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi, akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama daripada sebutkan, eh ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut," katanya.

Iqbal mengungkapkan pihaknya sementara menyelidiki motif pelaku. Dia meyakini masih banyak korban.

"Yang jelas dorongan ekonomi, sementara kami dalami, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban dalam perkara ini," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," imbuhnya.




(asm/hsr)

Hide Ads