Seorang siswa SD, Gian Septiawan (8) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meninggal dunia usai tertimpa tembok yang ditabrak pelajar SMP berinisial MH (13) yang sedang freestyle motor. Belakangan kasus ini berakhir damai usai pelaku dan korban masih punya hubungan kekerabatan.
Peristiwa nahas yang menimpa Gian itu terjadi di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang pada Senin (18/9). Kejadian tersebut turut terekam CCTV masjid dan viral di media sosial.
"Dia meninggal dunia. Kejadian kemarin sore, saat korban hendak Salat Ashar," kata Kapolsek Koto Tengah AKP Afrino saat dihubungi seperti dilansir detikSumut, Selasa (19/9).
Dirangkum detikSulsel, Kamis (21/9/2023), berikut fakta-fakta tewasnya siswa SD di Padang akibat tertimpa tembok saat sedang berwudu.
1. Korban Tewas di Lokasi Kejadian
Dalam video beredar berdurasi 59 detik, tampak Gian berlari kecil ke arah tempat wudu. Di tempat wudu itu juga tampak seorang rekan korban yang sedang mengambil wudu lebih dahulu.
Selain itu, tampak 2 siswa SMP yang asik bercanda di sebelah motornya. Tak lama berselang, 2 rekan pelajar SMP lain salah satunya MH datang menghampiri rekannya yang lebih dahulu datang di lokasi itu dengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pelajar SMP yang baru tiba itu tampak bercanda dengan rekanya. Namun, tiba-tiba MH tampak memainkan motornya secara ugal-ugalan hingga menabrak parkiran yang menyatu dengan wudu.
Tembok yang ditabrak seketika menimpa korban yang sedang berwudu. Akibatnya, Gian tewas sedangkan rekannya yang juga sedang berwudu selamat.
2. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini pun diselidiki oleh aparat kepolisian. Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan siswa inisial MH sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka. Atas nama MH," kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap kepada wartawan, Rabu (20/9).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP. MH terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling rendah satu tahun.
"Pelaku adalah anak. Umurnya 13 tahun. Untuk masalah anak ada peradilan sendiri dia, peradilan anak yang diatur di undang-undang," jelasnya.
Simak fakta-fakta lainnya di halaman berikutnya
(sar/asm)