Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu pengusaha dari PT Cyclock Mandiri, Suriyono mengungkap meminjamkan rekening istrinya ke terdakwa.
Suriyono dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (20/9/2023). Jaksa KPK Hendri kemudian mencecar saksi terkait awal mula perkenalannya ke terdakwa.
"Sudah kenal lama dengan Ricky?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (sebelum beliau menjabat sebagai Bupati Mamberamo tengah)," jawab Suriyono.
Suriyono lalu mengungkapkan bahwa terdakwa Ricky Ham Pagawak kerap bertemu dengannya. Saksi mengaku Ricky bahkan pernah bertandang ke kantornya di Jayapura.
"Di kantor saya (pernah). Kami sering bertemu, saya kadang ngopi," kata Saksi.
Jaksa lalu mencecar saksi terkait peminjaman rekening istrinya ke terdakwa. Saksi lantas membenarkan telah meminjamkan rekening istrinya ke terdakwa.
"Sebenarnya (terdakwa mau) memakai untuk rekening perusahaan, oleh karena itu saya pinjamkan rekening atas nama istri saya," kata saksi.
Jaksa yang heran menanyakan kenapa harus rekening istri yang dipinjamkan. Saksi menjawab tidak pernah berpikir panjang soal itu.
"Saya tidak berpikir ke sana," jawabnya
Jaksa lanjut bertanya rekening tersebut dibuat oleh siapa. Saksi menjawab rekening itu dibikin langsung oleh istrinya di Bank Papua.
"Istri saya (yang buka), di bank Papua," katanya.
Jaksa Kemudian mempertanyakan bagaimana saksi meminta sang istri untuk membuka rekening. Saksi menjawab dia mengatakan ATM tersebut hendak digunakan untuk keperluannya sendiri.
"(Saya bilang ke istri) buka rekening saya mau pakai," katanya.
Jaksa lantas mempertanyakan apakah saksi mengakui bahwa rekening itu akan dipakai Ricky. Saksi mengatakan tidak memberitahu hal itu.
"Tidak disampaikan kalau rekening akan dipakai Ricky?" tanya jaksa.
"Tidak. Pada saat itu saya tidak berpikir ke sana," imbuh saksi.
Jaksa kemudian bertanya apakah setoran awal pada 30 Agustus 2013 sebesar Rp 1 juta. Suriyono membenarkannya.
"Betul," jawab saksi.
Saksi turut mengungkapkan buku rekening dan kartu ATM diserahkan langsung ke Ricky. Jaksa lalu mempertanyakan apakah saksi tidak khawatir rekening tersebut akan disalahgunakan. Saksi menjawab tidak pernah berpikir ke arah situ.
"Saya tidak berpikir ke sana. Karena saya berteman baik dengan beliau (Ricky Ham Pagawak)," katanya.
"Bapak tahu kalau bank adalah sifatnya privasi sekali?" tanya jaksa.
"Paham," timpal saksi.
Jaksa lalu bertanya apakah sepanjang kartu ATM tersebut dipegang Ricky, saksi turut mengontrol ATM tersebut. Saksi mengaku tidak pernah melakukan pengecekan.
"Kemudian selanjutnya buku rekening apakah saudara mengontrol atau diberitahukan ketika ATM (melakukan) transaksi?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab saksi.
Jaksa lantas merinci sejumlah transaksi masuk di rekening tersebut. Saksi mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Apakah saudara mengetahui bahwa ada pengeluaran transaksi besar, transaksi besar saja ya dari Marten Toding sebesar Rp 1 miliar, Simon Pampang 6 Januari 2014 (senilai) Rp 1,8 miliar, bahkan 1 Juli 2014 sebesar Rp 200 juta, apakah saudara mengetahui transaksi tersebut?" tanya Hendri.
"Tidak tahu," jawab saksi.
"Termasuk atas nama saudara?" tanya jaksa kembali.
"Saya tidak tau, jadi pemeriksaan KPK kemarin, penyidik bertanya. Saya bilang saya tidak pernah mengirim. Pada saat itu dibuka slip setoran itu bukan nama saya," imbuh saksi.
(hmw/asm)