Ricky Ham Pagawak Belikan Brigita Manohara Honda Jazz Terkuak di Persidangan

Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak Belikan Brigita Manohara Honda Jazz Terkuak di Persidangan

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Jumat, 15 Sep 2023 06:35 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Foto: Sidang kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak. detikSulsel/Nur Afni Aripin
Makassar -

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak disebut pernah membeli mobil Honda Jazz untuk presenter TV Brigita Purnawati Manohara. Mobil itu diberikan melalui perantara ASN Pemkab Mamberamo Tengah Biro Umum Perwakilan Jakarta bernama Slamet.

Hal itu terkuak saat Slamet diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/9). Saksi awalnya menjawab pertanyaan jaksa apakah dia pernah membeli mobil Honda Jazz.

"Pernah," jawab Slamet di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Slamet mengaku sudah lupa dengan harga dan nomor pelat dari mobil Honda Jazz tersebut. Namun dia cukup mengingat bahwa mobil itu dibeli tahun 2013.

"Yang bayar saya (atas perintah Ricky Ham Pagawak)," sambung Slamet.

ADVERTISEMENT

Menurut Slamet, mobil itu dibeli dalam kondisi baru. Kepada jaksa, saksi mengatakan bahwa mobil itu diperuntukkan kepada Brigita Purnawati Manohara.

"(Saya taunya) mobil itu untuk Ibu Brigita Manohara," jawab saksi.

Lebih lanjut saksi mengaku mengenal Brigita sebagai seorang presenter TV. Jaksa lalu bertanya apakah saksi pernah bertemu dengan Brigita. Saksi lalu menjawab pernah bertemu sekali di lobi hotel.

"Lobi mana?" tanya jaksa.

"Hotel," jawab saksi.

Saksi memastikan mobil tersebut diberikan kepada Brigita. Mobil itu diberikan langsung di tahun 2013.

"Itu (mobilnya) diberikan pada saat itu juga? Tahun 2013?" tanya jaksa

"Iya," jawab saksi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...


Brigita Manohara Terima Aliran Duit Ricky

Brigita Purnawati Manohara sebelumnya juga terkuak menerima Rp 380 juta dari Ricky. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (2/8).

Uang suap itu berasal dari tiga orang dalam kurun waktu 2013 hingga 2022. Mereka ialah Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT. Solata Sukses Membangun sekaligus Direktur CV. Buntu Masakke Jaya bernama Marten Toding.

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 75.388.465.619,00 (sekitar Rp 75 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum, dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar jaksa.

Lebih lanjut Ricky menyamarkan uang hasil suap dengan berbagai cara. Salah satunya, Ricky memberikan uang Rp 380 juta itu ke Brigita Manohara melalui transfer.

"Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara," ungkap jaksa.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads