Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Mantan ajudan Ricky, Sukri mengungkap nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin dikuasai oleh Ricky Ham Pagawak.
Sukri dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/9/2023). Jaksa KPK Hendri awalnya mencecar Sukri terkait pekerjaannya.
"Pernah menjadi ajudan Bupati Mamberamo Tengah?" tanya Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap (pernah sejak 2013) di-SK-kan oleh Polda Papua, " jawab Sukri.
Jaksa turut menelisik lebih jauh tupoksi pekerjaan Sukri sebagai ajudan. Sukri menjawab dia bekerja untuk menjamin keamanan bupati serta mempersiapkan hal-hal yang bersifat pribadi.
"Iya, (termasuk mempersiapkan mengawasi hal-hal yang bersifat kebutuhan pribadi)," imbuh Sukri.
Jaksa lantas mempertanyakan kepemilikan nomor rekening saksi di Bank Papua dengan nomor 190002001615. Sukri membenarkan rekening itu dibuka setelah dirinya menjadi ajudan atas inisiatif diri sendiri.
"Benar 190002001615 (rekening saya) diperuntukkan untuk kebutuhan pribadi termasuk menerima gaji," sambungnya.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah saksi mengenal pengusaha Simon Pampang. Sukri menjawab dia mengenal Simon pampang.
"Kenal (itu pengusaha dari perusahaan PT Bina karya Raya)" kata Sukri.
Jaksa kembali mempertanyakan kapan tepatnya dia mengenal Simon Pampang. Sukri menjawab dia bertemu Simon saat mengikuti acara di Kobakma, Wamena.
"Saya kenal pada saat peresmian Jalan Kobakma, saya kenal dari kakak-kakak," ujarnya.
Saksi juga mengakui pernah menerima transferan dari Simon Pampang meski telah melupakan nominal pastinya.
"Ke rekening saya (saya lupa nominalnya)" katanya.
Jaksa turut bertanya dari mana Simon Pampang mengetahui nomor rekening saksi. saksi menjawab nomor rekening tersebut pernah diberikan atas arahan Ricky saat Simon Pampang menangani proyek prasasti di rumah sakit.
"(Ada arahan dari Ricky Ham Pagawak), beliau mau persemian rumah sakit, jadi Ricky suruh (Simon Pampang) untuk membuat patung prasasti jadi (saya) kirim nomor rekening, kebetulan karena posisi saya di Jayapura," katanya.
Selain menerima transferan sekali, saksi juga mengakui menerima duit tunai. Duit titipan tersebut kemudian diserahkan ke Ricky Ham Pagawak.
"Iya (lebih dari lima kali menerima duit titipan)," katanya
"Terbesar pernah lebih dari 1 M, yang kecil 50 juta," sambungnya.
Uang tersebut, kata saksi, diperuntukkan untuk beberapa kebutuhan termasuk pembangunan. Duit titipan itu juga diperuntukkan untuk penyelesaian perkara.
"Pertama untuk menyelesaikan perkara.
Kemudian bantuan orang-orang mati, kemalangan, dan bantuan masyarakat," kata saksi.
Jaksa lalu membacakan BAP Saksi. Saksi kemudian membenarkannya.
"Terkait pemberian uang tunai dari Simon Pampang, bahwa seingat saya, tahun 2015 sampai 2018 saya pernah beberapa kali diperintahkan oleh pak Ricky Ham Pagawak untuk mengambil secara tunai dari Simon Pampang, yang mana pada saat itu Ricky Ham Pagawak menyampaikan ke saya 'Hei Sukri, ke Simon punya kantor pergi ambil uang titipan'. Setelah menerima perintah tersebut, saya lalu ke kantor Simon," baca jaksa.
"Benar," jawab Sukri.
Jaksa lalu mempertanyakan sosok Eishter Bungin ke saksi. Saksi mengakui tidak mengenal sosoknya. Meski begitu, dia mengatakan pernah melakukan transferan ke nomor rekening atas nama Eister Bungin.
"(Tidak tau) tapi pernah melakukan transferan," katanya.
Dia mengakui menerima nomor rekening Eisthter Bungin dari Ricky Ham Pagawak. Dia mengatakan saat itu melakukan transferan untuk pengembalian pinjaman.
"(Dari Ricky Ham Pagawak, untuk) Pengembalian pinjaman," ucapnya.
Jaksa kembali memastikan kebenaran saksi mengenal sosok Eishter. Saksi lalu mengakui bahwa Eisther Bungin adalah istri Simon Pampang.
"Sebelumnya saya tidak tau (kalau itu istrinya) tapi setelah saya (ikut) peresmian (prasasti rumah sakit) pak Simon naik dengan istrinya. Pada saat itu, itu baru saya tau," jelasnya.
Jaksa lalu mempertanyakan apakah rekening atas nama Eisther Bungin dipegang oleh Ricky. Hendri memastikan dengan membacakan BAP Sukri, lalu Sukri membenarkannya.
"BAP poin 11, saya mengetahui bahwa Ricky Ham Pagawak menguasai kartu ATM rekening Eisther Bungin," baca Hendri.
"Pada tahun 2017 saudara Ricky Ham memerintahkan saya menyampaikan (ke Simon) ini ATM sudah rusak, (dia bilang) hubungi pak Simon untuk mengganti. Kemudian saya menghubungi Simon Pampang 'ini pak, bapak minta diganti kartu ATM," lanjut jaksa.
"Kemudian Simon Pampang (bilang) ketemu (di bank), bahwa saya menuju bank (BUMN) Jalan Ahmad Yani," sambung jaksa.
Simon lalu menyerahkan sebuah kartu ATM ke Sukri. Saat itu, Simon Pampang turut menyampaikan bahwa ATM itu merupakan milik istrinya.
"Dia bilang ini ATM punya istri saya. Kemudian Simon Pampang menyampaikan kartu ATM-nya sudah bisa diambil. (Saya lalu menyerahkan ke Ricky Ham Pagawak), benar begitu?" tanya jaksa
"Benar," jawab saksi.
Jaksa kembali mempertanyakan pernyataan saksi yang mengakui bahwa beberapa kali menerima transferan dari rekening itu. Padahal, saksi sebelumnya membenarkan bahwa rekening tersebut dipegang oleh Ricky Ham Pagawak.
"Bukankah ATM itu dipegang Ricky kenapa setiap melakukan transferan harus melalui saudara?" tanya jaksa.
"Saya tidak tau (tapi ketika ada uang masuk dari Eister Bungin, saya serahkan uang itu ke kediaman Ricky," jawab Sukri.
(hmw/sar)