Sopir travel berinisial NS (34) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabuli gadis ABG berusia 16 tahun. Polisi telah menangkap pelaku atas laporan keluarga korban.
"Iya, pelecehan seksual korbannya anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada detikSulsel, Rabu (20/8/2023).
Peristiwa itu terjadi di wilayah Jeneponto pada Kamis (14/9). Pelaku baru diamankan di rumahnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto pada Selasa (19/9) sekitar pukul 23.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriadi menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berangkat dari Terminal Malengkeri, Kota Makassar, Kamis (14/9) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban hendak menuju Letta, Kabupaten Bantaeng.
"Awal berangkat dari Terminal (ada) lima orang penumpang. (Korban) duduk di kursi paling belakang," katanya.
Namun, setelah memasuki wilayah Jeneponto, angkutan itu sudah sepi sebab penumpang lainnya turun sehingga tersisa pelaku dan korban. Pelaku lalu menyuruh korban untuk duduk di sampingnya.
"(Korban menuruti), kemudian sopir merayu korban, memegang tangan kanan korban dan mencium tangan korban, kemudian pelaku meminta untuk dicium oleh korban namun korban menolak untuk menciumnya," terang Supriadi.
Pelaku terus melancarkan aksinya yang membuat korban ketakutan hingga menghubungi keluarganya. Korban kemudian diminta turun dari mobil tersebut.
"Diberi saran (oleh keluarganya) untuk mencari alasan agar bisa berhenti di Indomaret dan turun dari mobil," kata Supriadi.
Korban kemudian meminta pelaku menghentikan mobilnya di depan minimarket di Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Jeneponto. Saat itu, korban beralasan hendak buang air kecil.
"(Korban trauma) dia berlari masuk ke dalam Indomaret sambil menangis dan meminta tolong. Setelah itu, beberapa pengunjung dan pegawai Indomaret mendekati korban sekaligus merekam dalam bentuk video hingga viral," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(hsr/asm)