Sadis Pria di Singkawang Bunuh Istri gegara Korban Minta Cerai

Kalimantan Barat

Sadis Pria di Singkawang Bunuh Istri gegara Korban Minta Cerai

Riani Rahayu - detikSulsel
Rabu, 20 Sep 2023 09:25 WIB
BS (43) di Singkawang, Kalbar nekat membunuh istrinya karena emosi diminta menandatangani surat cerai.
Foto: BS (43) di Singkawang, Kalbar nekat membunuh istrinya karena emosi diminta menandatangani surat cerai (dok. Istimewa)
Singkawang -

Pria berinisial BS (43) di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat membunuh istrinya inisial NS (39) karena tidak terima diceraikan. Pelaku yang emosi memukul hingga menikam istrinya hingga meninggal.

Pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (7/9). Pelaku awalnya dihubungi korban agar segera pulang ke rumah.

"Korban menghubungi pelaku agar pulang ke rumah menandatangani surat cerai," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu kepada detikcom, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddi melanjutkan, pelaku pun heran atas pernyataan istrinya. BS kaget istrinya tiba-tiba memintanya menandatangani surat cerai di atas meja.

"Pelaku menolak, namun sesampainya di rumah surat itu sudah berada di meja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya sempat cekcok hingga pelaku tidak mampu menahan amarahnya. BS lantas mengambil helm lalu memukulkannya ke istrinya.

"Pelaku khilaf dan memukul korban menggunakan helm," tambah Deddi.

Deddi menuturkan, saat itu kakak ipar korban sempat berusaha melerai. Namun pelaku tidak kunjung berhenti menganiaya korban di depan anaknya.

"Saat itu pelaku berada di dapur sedang minum air putih, dan dihampiri oleh korban, kakak ipar dan anaknya," jelasnya.

Tiba-tiba, pelaku menikam istrinya menggunakan pisau yang diambil di dapur. Korban ditikam beberapa kali di bagian perut.

"Setelah memukul pakai helm, pelaku mengambil pisau yang ada di lantai, lalu melakukan penusukan sebanyak 4-5 kali ke perut korban," imbuh Deddi.

Deddi menambahkan, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Tidak berselang lama, BS menyerahkan diri ke Polres Singkawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. BS juga dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads