Polisi menangkap 6 pelaku pembacokan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu diawali aksi saling ejek hingga berakhir balas dendam.
"Jadi ada dua kejadian, kenapa ada kejadian pembacokan kedua karena rentetan balas dendam kejadian pertama, ada aksi saling mengejek antar kelompok hingga terjadi pembacokan," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Natuna dan di warung kopi Pangkal Belitung, Kecamatan Singkawang Barat pada 10 dan 11 September 2023. Kasus kedua viral sebab ada CCTV yang beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Video yang viral itu kejadian kedua," ucapnya.
Dedi menerangkan, bahwa satu pelaku yang diamankan dari kelompok kejadian pertama, sedangkan 5 orang lainnya merupakan kelompok kejadian kedua. Kebanyakan dari para pelaku pun masih di bawah umur.
"Untuk pelaku kelompok pertama yang diamankan berinisial VT (18). Untuk kelompok kedua, berinsial DR (17), FR (17), GT (18), DD (20), dan satu lagi pelakunya yang viral itu di bawah umur, nah itu pelaku utamanya," terangnya.
Atas kejadian ini polisi pun mengamankan sejumlah senjata tajam jenis pedang dan celurit. Sementara untuk dua korbannya telah mendapat perawatan intensif.
"Kedua korban alami luka berat, yang korban kedua dirawat di rumah sakit baru selesai operasi tadi pagi. Yang korban pertama sudah kembali, namun kurang bisa jalan karena ada beberapa luka jahitan di kakinya," kata dia.
"Kalau korban kedua itu (lukanya) di kaki sebelah kiri. Untuk korban pertama (lukanya) di lengan, paha dan bagian kaki sebelah kanan," tambahnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal berbeda. Di TKP pertama pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, sementara pada TKP kedua mengingat salah satu korban masih anak di bawah umur, diterapkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/ata)