Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung Tetapkan Direktur Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 20 Sep 2023 09:10 WIB
Arus lalu lintas (lalin) Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek lancar saat libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi 2023. Tidak ada penumpukan kendaraan atau kemacetan sepanjang Tol Layang MBZ arah Cikampek.
Foto: (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus ini merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Dilansir dari detikNews, Sofiah Balfas ditetapkan tersangka pada Selasa (19/9). Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik telah memiliki dua alat bukti terkait keterlibatan dalam kasus ini.

"Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofiah Balfas diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Diketahui, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini yakni DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC. Kemudian TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

ADVERTISEMENT

DD selaku Dirut PT JJC menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Kemudian YM berperan mengondisikan pengadaan yang telah ditentukan lebih dulu pemenangnya.

"Sedangkan Saudara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangan," ucap Jampidsus Kuntadi.

Sementara TBS berperan menyusun rencana teknik akhir. Dalam hal ini, TBS melakukan pengondisian pengurangan spesifikasi.

"Dan Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED, detail engineering design, yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," lanjutnya dalam konferensi pers, Rabu (13/9).




(hsr/asm)

Hide Ads