Eks Rektor-WR II Unsulbar Jadi Tersangka Baru Korupsi Alat Lab Rp 8 M

Sulawesi Barat

Eks Rektor-WR II Unsulbar Jadi Tersangka Baru Korupsi Alat Lab Rp 8 M

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 18:30 WIB
Mantan Rektor dan WR II Unsulbar jadi tersangka baru korupsi alat laboratorium Rp 8 miliar.
Foto: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar jadi tersangka baru korupsi alat laboratorium Rp 8 miliar. (Dok. Istimewa)
Mamuju - Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dengan kerugian negara Rp 8 miliar. Dua di antaranya mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Anwar Sulili.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Asben mengungkapkan dalam kasus ini Aksan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara Anwar sebagai pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM).

"AD (Aksan Djalaluddin) sebagai KPA. Sementara AS (Anwar Sulili) selaku WR II yang juga sebagai PPSPM," jelasnya.

Lebih jauh, Asben mengatakan satu tersangka lainnya yakni penyedia barang di pekerjaan tersebut berinisial VM. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 8.154.329.778.

"Perbuatan para tersangka tersebut telah memenuhi 2 alat bukti yang sah," terangnya.

Saat ini ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akan dilakukan penahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulbar lebih dulu menetapkan satu orang dosen Unsulbar bernama Muslimin sebagai tersangka dalam kasus ini. Muslimin bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Tersangka selaku PPK dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Asben kepada wartawan, Rabu (23/8).

Asben mengatakan penyidik Kejati Sulbar menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar berdasarkan laporan warga. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi.

Dia menjelaskan anggaran pengadaan alat laboratorium tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI sebesar Rp 20 miliar.


(ata/ata)

Hide Ads