Hasrat Gay Setubuhi Pengamen di Sidoarjo Berujung Dibunuh Sadis

Jawa Timur

Hasrat Gay Setubuhi Pengamen di Sidoarjo Berujung Dibunuh Sadis

Tim detikJatim - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 08:50 WIB
Pelaku pembunuh gay di Sidoarjo saat dihadirkan di press release di Polres Sidoarjo
Foto: Mazuar, pelaku pembunuhan di Sidorajo. (Arsip detikcom)
Sidoarjo -

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.

Seorang gay bernama Hoposan alias Ucok tewas dibunuh oleh pengamen bernama Mazuar Anwar di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mazuar membunuh Ucok lantaran hendak diperkosa.

Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat itu AKP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi di kediaman Ucok, Perumahan Tanggulangin, Kamis 19 Februari 2015 silam. Ucok dalam kondisi mabuk saat ingin memperkosa Mazuar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Pelaku diajak berhubungan intim sesama jenis dengan korban tapi sebelumnya diajak pesta miras. Jadi motifnya dipaksa diajak berhubungan intim," kata Ayub dikutip dari detikJatim.

Ayub menyebut sebelumnya korban dan pelaku sempat bertemu. Saat itu, Ucok menyapa dan menghampiri Mazuar yang sedang istirahat mengamen di traffic light Candi, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

Ucok saat itu menawari Mazuar untuk ikut minum-minuman keras di rumahnya. Namun karena Mazuar tak mengenal pria itu, ia dengan halus menolak tawarannya. Tak putus asa, Ucok kembali menemuinya.

Dalam pertemuan itu, Ucok dan Mazuar saling bertukar nomor telepon. Ucok pun meminta Mazuar tidak segan menghubunginya jika ingin minum kembali.

Keesokan hari Mazuar kemudian menghubungi Ucok. Keduanya berjanji bertemu di Stasiun Waru sekitar Terminal Purabaya, Bungurasih sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya kemudian berboncengan menuju sebuah warung untuk makan bersama. Setelah itu mereka pulang ke rumah Ucok di Tanggulangin.

Di rumah itu, Ucok mengeluarkan banyak botolan miras untuk diminum bersama hingga mabuk. Tanpa sadar Mazuar tergeletak karena sudah mabuk berat begitupun dengan Ucok.

Dalam keadaan mabuk, Ucok kemudian meraba-raba tubuh Mazuar dan berusaha untuk melucuti celananya. Mazuar yang masih setengah sadar seketika memberontak.

Namun Ucok semakin beringas membekapnya. Korban yang tersadar pun melakukan perlawanan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pelaku Pukul Palu-Tusuk Gunting

Ayub menjelaskan Mazuar yang tersadar mengambil palu lalu menghantam kepala Ucok. Ucok yang berlumuran darah sempat melawan balik dengan melemparkan pot bunga ke arah Ucok.

Mazuar kemudian mengambil gunting lalu menusukkannya ke dalam tubuh Ucok. Ucok pun ambruk bersimbah darah.

Kondisi Ucok tersebut membuat Mazuar panik dan hendak melarikan diri. Namun upaya Mazuar gagal lantaran semua pintu rumah Ucok sudah dikunci.

Mazuar kemudian mengamati kondisi di luar rumah Ucok masih ramai. Dia mengurungkan niatnya untuk kabur sehingga menunggu hingga seharian.

Mazuar baru kabur dengan melompati tembok belakang rumah pada saat situasi mulai sepi. Sementara mayat Ucok ditinggalkan begitu saja di dalam rumah dengan dibungkus seprei.

Aksi pembunuhan ini mulai terendus setelah 2 hari berikutnya. Di hari itu, warga setempat mengetuk-ngetuk pintu rumah Ucok saat akan dilaksanakan fogging tapi tak dibuka.

Warga dibuat penasaran mengapa Ucok tidak membuka pintu rumahnya padahal lampu rumah depan dan motor milik korban juga ada. Warga yang kian curiga akhirnya mendobrak rumah dan menemukan Ucok tewas bersimbah darah.

Warga yang geger langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat polisi datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah tetangga menyatakan sempat mendengar keributan di rumah Ucok.

Namun saat itu tetangga tak melihat ada orang keluar setelah keributan. Semuanya tampak tenang hingga mayat Ucok ditemukan.

Pelaku Buron 4 Bulan

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan, Ucok merupakan korban pembunuhan. Polisi langsung memburu pelaku yang sudah dikantongi dari sejumlah petunjuk di rumah Ucok.

Setelah 4 bulan diburu, polisi akhirnya mengumumkan telah menangkap Mazuar Anwar di warnet sekitar Pasar Babat-Lamongan. Mazuar pun digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan tersangka.

Polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 251 KUHP. Belakangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Mazuar dijatuhi vonis 8 tahun pidana penjara.

Halaman 3 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads