Pria di Banggai Sulteng Pesan Sabu Lewat Napi di Lapas Ampana Ditangkap

Sulawesi Tengah

Pria di Banggai Sulteng Pesan Sabu Lewat Napi di Lapas Ampana Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Minggu, 17 Sep 2023 15:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi. (A.Prasetia/detikcom)
Banggai -

Pria berinisial BR (33) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut BR pesan dari narapidana di Lapas Ampana, Tojo Una-Una.

"Pelaku mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan napi di Lapas Ampana," ujar Kasat Resnarkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Iptu Kasim mengatakan BR dibekuk saat berada di rumahnya di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Banggai pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Dia menambahkan, polisi yang mendapati pelaku di rumahnya langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 2 saset bening diduga sabu, 8 saset plastik kosong, alat hisap, dan handphone yang disembunyikan pelaku di lemari.

ADVERTISEMENT

"Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian," kata Kasim.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasim mengaku masih melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk pengakuan pelaku soal asal sabu.

"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.




(asm/ata)

Hide Ads