Ibu rumah tangga (IRT) bernama Rumini (44) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nekat membunuh anak angkatnya, IR (12) yang tertidur pulas. Usut punya usut, Rumini ternyata dipaksa suaminya, Purnomo (53) untuk membunuh korban usai diancam akan diceraikan.
Pembunuhan ini terjadi di kediaman pelaku di Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Senin (11/9) malam. Kedua pelaku pun ditangkap polisi.
"Iya, wanita yang kita tangkap itu terkait kasus pembunuhan. Membunuh anak angkatnya," kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto dilansir dari detikSumbagsel, Sabtu (16/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Morris mengatakan alasan Rumini tega menghabisi nyawa korban karena adanya ancaman dari sang suami. Rumini nekat membunuh sang anak lantaran diancam suami akan diceraikan.
"Sebelumnya, pelaku ini disuruh dan diancam suaminya agar membunuh korban. Jika pelaku menolak, pelaku diancam diceraikan bahkan diusir dari rumah," bebernya.
Saat melancarkan aksinya, Rumini membunuh korban saat sedang tertidur pulas di kamarnya. Tak lama, korban pun tewas akibat tertindih bantal.
"Korban dibunuh saat sedang tertidur pulas di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, korban meninggal dunia dengan cara dicekik serta ditindih bantal hingga korban tak bisa bernapas," ungkap Morris.
Morris melanjutkan, Rumini kemudian mengunci pintu kamar korban dari dalam dengan memanjat. Keesokan paginya, Rumini berpura-pura teriak dan Purnomo mendobrak kamar korban agar terlihat seolah-olah korban tewas bukan karena dibunuh.
"Anggota yang mendapat laporan korban meninggal dunia langsung memeriksa korban ke rumah sakit. Dari pemeriksaan ternyata korban tewas dengan kondisi di tubuhnya ada bekas penganiayaan," jelasnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kejanggalan atas kematian korban hingga kedua pelaku diperiksa polisi.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum di RS Bhayangkara, korban meninggal tidak wajar. Kemudian keduanya diperiksa intensif dan akhirnya mengakui telah membunuh korban," tutur Morris.
Setelah diinvestigasi, Purnomo memaksa istrinya untuk membunuh anaknya. Pelaku beralasan kesal karena anak angkatnya nakal dan suka rewel.
"Pengakuannya seperti itu, kesal korban ini nakal, rewel lah," lanjut Morris.
Akibat perbuatan kejinya, keduanya kini ditahan polisi. Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas dan pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka kita sangkakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 KUH atau Pasal 338 KUHPidana juncto 55 KUHP atau Pasal 80 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"jelas Morris.
(sar/ata)