Ulah Oknum Anggota Propam Polres Sorong Curi 13 Mesin Kapal Berujung PTDH

Papua Barat Daya

Ulah Oknum Anggota Propam Polres Sorong Curi 13 Mesin Kapal Berujung PTDH

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 17 Sep 2023 08:00 WIB
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat press rilis di Polres Sorong (Juhra Nasir/detikcom).
Foto: Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat press rilis di Polres Sorong (Juhra Nasir/detikcom).
Sorong -

Oknum anggota Propam Polres Sorong, Papua Barat Daya, Bripda AI (20) dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai mangkir dari tugas alias disersi. Usut punya usut, Bripda AI terlibat kasus pencurian 13 unit mesin tempel kapal 15 PK.

Kasus ini berawal saat Polresta Sorong menerima laporan kasus pencurian di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong, Rabu (6/9). Sedikitnya ada 13 mesin tempel kapal hilang dicuri.

"Tim segera meluncur ke TKP, melakukan olah TKP dan berdasarkan dari olah TKP tersebut disertai ada CCTV juga dan kita mengarah ke tersangka, ada 6 orang tersangka," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Yudianto, Selasa (12/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Bripda AI dan satu orang rekannya II (17) pada Jumat (8/9). Polisi menyita 8 mesin tempel dari tangan tersangka.

"Masih ada 4 tersangka lagi yang masih dalam daftar pencarian orang namun untuk data-datanya sudah kami ketahui, tinggal kita matangkan saja posisinya dimana lalu kita lakukan upaya paksa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sisa 5 unit mesin tempel masih dalam pencarian karena sudah sempat dijual namun kita sudah menerima informasi terkait lokasi penjualnya," tambahnya.

Bripda AI Dipecat

Setelah dijadikan tersangka, Bripda AI juga diproses oleh kesatuannya di Polres Sorong. Dia kemudian dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

"Iya, jadi pasti ditindak tegas (PTDH)" ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes kepada detikcom, Sabtu (16/9).

Kendati demikian, Bripda AI saat ini mashi bertugas normal. Hal ini karena Bripda AI mengajukan banding ke Polda Papua Barat atas putusan PTDH tersebut.

"Sementara masih berproses untuk Keputusan PTDH-nya di Polda Papua Barat. Tapi setelah adanya putusan PTDH, keseharian yang bersangkutan masih masuk setelah menjalani sidang KKEP. Dia bertugas di satuan Propam Polres Sorong," ungkapnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads