"Memang benar bahwa tim opsnal Polsek Sorong barat telah berhasil mengungkap pencurian motor tempel atau mesin tempel kapal 15 PK di gudang PT Hasrat Abadi," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Happy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/9) di gudang PT Hasrat Abadi, Kota Sorong. Awalnya, korban melaporkan telah terjadi pencurian terhadap 13 mesin tempel kapal.
"Tim segera meluncur ke TKP, melakukan olah TKP dan berdasarkan dari olah TKP tersebut disertai ada CCTV juga dan kita mengarah ke tersangka, ada 6 orang tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Happy mengatakan timnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka inisial AI (20) dan II (17) pada Jumat (8/9) di rumah kedua orangtuanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 mesin tempel.
"Masih ada 4 tersangka lagi yang masih dalam daftar pencarian orang namun untuk data-datanya sudah kami ketahui, tinggal kita matangkan saja posisinya dimana lalu kita lakukan upaya paksa," ujarnya.
"Sisa 5 unit mesin tempel masih dalam pencarian karena sudah sempat dijual namun kita sudah menerima informasi terkait lokasi penjualnya," tambahnya.
Belakangan diketahui salah satu tersangka inisial AI merupakan anggota polri yang berpangkat Bripda. Pelaku AI bertugas di Polres Sorong.
"Dari kedua tersangka ini salah satunya adalah oknum anggota Polri berpangkat Bripda dan bertugas di Polres Sorong inisialnya AI. Tersangka AI ini baru bertugas kurang lebih 2 tahun dinas," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku AI mengakui aksi pencuriannya itu dilakukan melalui atap gedung PT Hasrat Abadi. Ia dan rekan-rekannya melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap modus yang digunakan. Tapi, motifnya sementara karena ekonomi, barang curian itu untuk dijual dan uangnya untuk di pakai senang-senang," ujarnya.
Happy mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada komandan satuan dari Bripda AI dan Polda Papua Barat. Kini, Bripda AI telah ditahan bersama pelaku II yang merupakan adik kandungnya.
"Komandan satuannya sudah tahu dan sudah kami laporkan ke pimpinannya di Polda. Dia sudah kami tahan dan telah kami laporkan ke pimpinan juga. Ternyata, mereka dua ini AI dan II ini kakak beradik," tuturnya.
Happy mengungkap AI kemungkinan terlibat dalam sindikat pencurian di Kota Sorong, sebab dari hasil pemeriksaan mengarah pada adanya korban lainnya. Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pengembangan.
"Sampai sejauh ini kami masih lakukan pengembangan namun demikian indikasi (jaringan pencurian) itu ada, karena dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sepertinya ada TKP-TKP lain yang melibatkan satu tersangka ini, namun demikian kita masih melakukan pengembangan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 364 ayat 1 ke-(3) e ke-(4) e KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun.
(ata/ata)