Istri Ipda SA Akan Laporkan Balik Pelapor Suaminya Atas Dugaan Penipuan

Istri Ipda SA Akan Laporkan Balik Pelapor Suaminya Atas Dugaan Penipuan

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 21 Jul 2023 20:39 WIB
Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa.
Foto: Konferensi pers istri sah Ipda SA, Rita Tupa. (dok. istimewa)
Bone -

Oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipda SA ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai. Istri sah Ipda SA, Rita Tupa lantas akan melaporkan balik istri siri suaminya, SR (39) atas kasus dugaan penipuan.

Diketahui, Ipda SA ditahan usai disangkakan pasal 266 KUHP usai dilaporkan istri sirinya. Rita belakangan mempertanyakan dokumen palsu yang menjadi dasar pelaporan SR.

"Itu tuduhan pelapor di pasal 266 ayat 2 terkait penggunaan surat palsu. Yang mana dokumen palsu? Kan kalau ada dokumen palsu, berarti ada dokumen asli. Siapa yang menggunakan, secara otomatis pelapor ini yang menggunakan ini dokumen palsu, makanya kami mau melaporkan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu," kata kuasa hukum Rita, Ilham kepada detikSulsel, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengatakan pihaknya meragukan keberadaan dan keaslian akta nikah Ipda SA dengan SR. Dia menuding akta nikah tersebut belum jadi dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

"Bahwa seharusya yang berhak membuat laporan pengaduan kepada Poles Bone tentang Pasal 266 ayat (2) KUHP seharusya adalah Ibu Rita selaku istri sah dari SA, bukan SR. Sedangkan SR tidak berhak untuk membuat laporan karena hanya sebagal istri siri bukan istri yang sah," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ilham menuturkan, pihak berwenang akan menilai bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat guna mencari kebenaran atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang terjadi. Pihaknya juga menuding ada dugaan penggelapan dana dalam perkara itu.

"Pelapor katakan dia ditipu dan keluarkan uang. Ternyata berdasarkan fakta juga kami temukan bahwa dia yang melakukan penggelapan. Uang yang digelapkan diperkirakan Rp 100 juta lebih, karena gajinya SA selama 4 tahun dikasih sama si pelapor," jelas Ilham.

Untuk diketahui, oknum perwira Polresta Palu, Ipda SA ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai demi menikahi SR, wanita asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ipda SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/7).

"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Watampone," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, Rabu (17/7).

Ipda SA awalnya dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya berinisial SR (39). Pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads