ASN Pemkab Mamberamo Tengah Biro Umum Perwakilan Jakarta, Slamet diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 211 miliar eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Saksi mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil satu unit mobil dari warga Tangerang yang mana mobil itu atas nama seorang pramugari Nyiayu Oktiria.
Slamet dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/9/2023). Jaksa KPK Hendri awalnya mempertanyakan asal muasal mobil jenis Honda Mobilio tersebut. Saksi lalu menyebut bahwa mobil tersebut diberikan oleh seseorang sewaktu dirinya di Jakarta.
"Waktu di Jakarta ada yang menyerahkan mobil," kata Slamet di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu kembali bertanya mobil itu diserahkan oleh siapa. Dia lalu menjawab bahwa mobil itu diberikan oleh seseorang dari Tangerang.
"Menyerahkan mobil dari siapa ke siapa?" tanya jaksa.
"Sopir yang menyerahkan, saya kurang tau siapa namanya, orang Tangerang," katanya.
Jaksa lalu bertanya dari mana saksi mengetahui asal sopir tersebut. Slamet lalu mengakui bahwa dia pernah diberitahu oleh terdakwa Ricky.
"Kok bisa tau kalau orang Tangerang?" kata jaksa.
"Karena (Ricky) bilang, nanti ada orang Tangerang bawa mobil," timpalnya.
Saksi turut menjelaskan bahwa mobil tersebut diserahkan langsung kepadanya. Dia menerima mobil tersebut atas perintah terdakwa.
Jaksa lalu bertanya apakah mobil tersebut dalam kondisi baru. Saksi lalu menjawab bahwa mobil tersebut sudah digunakan.
"Sudah dipakai," katanya
Lebih lanjut Jaksa bertanya apakah saksi mengenal perempuan yang bernama Nyiayu Oktiria. Saksi lantas membenarkannya, namun dia mengaku hanya sebatas kenal saja.
"Sebatas kenal saja. Dikenalkan oleh Ricky Ham Pagawak," jawabnya.
Jaksa kembali bertanya apakah Nyiayu merupakan kontraktor. Saksi menjawab bahwa Nyiayu merupakan pramugari.
"(Pramugari dari) Lion," jawabnya.
Saksi lantas ditanya apakah dia mengetahui bahwa mobil Honda Mobilio tersebut atas nama Nyiayu. Saksi menjawab tidak mengetahui hal itu.
"Itu saudara pernah disampaikan oleh (Ricky) kenapa mobil Honda mobilio diatasnamakan Nyiayu?" tanya Jaksa.
"Tidak tau," kata saksi.
Sementara itu, Jaksa Prasetyo turut menyinggung kepemilikan dua unit mobil jenis Toyota Fortuner. Jaksa membacakan BAP saksi terkait kepemilikan dua unit mobil itu.
"BAP pada pemeriksaan saksi H Slamet 27 Juli 2022 pada poin 6 huruf G (menjelaskan) untuk Mobil Toyota Fortuner sekitar tahun 2017 barang bukti atas nama Nyiayu sebanyak dua buah sebagai proses pemberiannya, 'sepengetahuan saya yang membeli Nyiayu, (dia) bercerita kepada saya bahwa mobil Fortuner itu dibeli oleh Nyiayu, betul?" tanya Prasetyo.
"Betul,"jawab saksi.
(hmw/ata)