Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyindir jaksa penuntut umum karena hanya memunculkan nama-nama wanita di kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjeratnya. Ricky meminta jaksa tidak menonjolkan wanita tersebut dan fokus pada pokok perkara saja.
"Kepada majelis hakim kepada jaksa penuntut umum saya minta tolong, kalau ada pemberitaan di media massa, jangan dimunculkan perempuan-perempuan," kata Ricky saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (9/8/2023).
Ricky menganggap kasus yang menjeratnya seperti berita gosip perceraian dan perselingkuhan. Padahal, kata Ricky, kasus yang menjeratnya merupakan kasus tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingatkan bahwa, kalau seperti ini kerjanya orang KPK, maka saya ini bukan karena tipikor, bukan karena gratifikasi, mungkin kasus ini karena kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan oleh KPK adalah perempuan-perempuan seperti bu Brigita Manohara dan juga ibu Christa Djasman," jelasnya.
Menurut Ricky, perbuatan jaksa ini sangat menjatuhkan harga diri wanita yang sebenarnya tidak kaitannya dengan kasusnya. Ricky kemudian meminta jaksa agar fokus pada kasus suap dan gratifikasi.
"Hal ini berkaitan dengan harga diri orang lain. Saya minta kepada jaksa penuntut umum lebih fokus pada Simon Pampang dan anaknya dan orang tuanya. Bukan laporan yang tidak ada sangkut pautnya, mereka juga dikasih uang oleh perusahaan," ucapnya.
Dalih Ricky Terima Uang dari Simon Pampang
Kuasa Hukum Ricky, Petrus juga sebelumnya menyinggung dakwaan jaksa terkait penerimaan uang Rp 100 juta pada 13 Maret 2013 dari Simon Pampang. Ricky mengatakan ia menerima uang tersebut saat tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.
"Kami tegaskan bahwa 13 Maret terdakwa ini adalah masyarakat biasa, masyarakat sipil, bukan penyelenggara negara. Karena terdakwa ini baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 25 Maret 2013 sehingga dugaan yang dituduhkan kepada terdakwa bukan sebagai penyelenggara negara," jelasnya.
Petrus juga menyebut bahwa kliennya tersebut melakukan transaksi saat masa transisi jabatan bupati di tahun 2018 dan tidak sedang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah. Dia mengatakan Ricky saat itu sebagai masyarakat biasa, bukan penyelenggara negara.
"Terhadap angka kami tegaskan bahwa pada periode 2013 sampai 2018 itu terdakwa ini kan dilantik pada 25 Maret 2013 sampai 25 Maret 2018. Ada jeda Maret 2018 sampai September 2018 itu terdakwa ini masyarakat biasa, masyarakat sipil. Bukan penyelenggara negara," jelas Petrus.
"Nah dalam kurun dalam bulan itu, saudara penuntut umum menjelaskan bahwa ada transferan ada rincian bahwa sekian banyak, loh terdakwa ini masyarakat sipil biasa, bukan penyelenggara negara," sambungnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum mendakwa Ricky menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 211 miliar. Ricky pun didakwa bersalah melanggar Pasal 11 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebagai dakwaan kedua, Ricky didakwa melanggar Pasal 12B, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
(hmw/sar)