Terkuak Peran 3 Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur

Papua Barat Daya

Terkuak Peran 3 Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 14 Sep 2023 06:35 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto.
Foto: Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengungkap peran 3 anggota kelompok kriminal (KKB) yang terlibat kasus penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat Daya. Tragedi itu menyebabkan empat prajurit TNI gugur.

Diketahui, insiden penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, 2 September 2021. Empat anggota TNI yang meninggal dunia, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.

"Mereka (3 anggota KKB) memiliki peran masing-masing dalam kasus ini," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga anggota KKB tersebut masing-masing berinisial AA, KF, dan AF. Eko mengatakan salah satu pelaku inisial AA merupakan eksekutor penembakan terhadap anggota TNI bernama Pratu Zul Ansari.

"Inisial AA itu sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan kepada salah satu anggota TNI AD atas nama korban Zul," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Eko melanjutkan sementara pelaku KF juga berencana melakukan penembakan. Namun saat itu rencananya gagal karena senjatanya bermasalah.

Aksi KF saat itu diikuti oleh rekannya MF. Pelaku berinisial MF diketahui sudah lebih dulu diamankan dan menjalani proses hukum.

"KF sempat ingin melakukan penembakan kepada salah salah satu korban namun senjatanya tidak bisa meledak sehingga dari belakang diikuti oleh tersangka lain atas nama MF," ungkap Eko.

Sementara pelaku ketiga berinisial AF berperan memantau lokasi. Saat insiden itu terjadi, AF berada di luar kawasan Posramil Kisor.

"Tersangka ketiga inisial AF berperan sebagai pemantau situasi atau berada di luar pos saat eksekusi," jelasnya.

Eko mengatakan ketiga anggota KKB tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Sorong. Pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (7/9).

"Tersangka dan barang bukti diserahkan terkait perkara kelanjutan pembunuhan anggota TNI di Kisor," sebut Eko.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

3 Anggota KKB Segera Disidang

Ketiga anggota KKB itupun segera disidang. Kejari Sorong tengah menyempurnakan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sorong pada pertengahan September 2023.

"Jadi kemungkinan untuk kita limpahkan di minggu-minggu ini setelah surat dakwaannya betul-betul kita sempurnakan. Untuk sidang tetap ada di Sorong," imbuhnya.

Eko menambahkan tiga pelaku itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023 oleh Polres Maybrat. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk ancamannya sama, salah satu pasalnya adalah disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terang Eko.

Sebagai informasi, kasus penyerangan Posramil Kisor terjadi sekitar pukul 03.00 WIT pada 2 September 2021. Keempat prajurit meninggal dunia di tempat usai diserang KKB.

Tiga prajurit TNI ditemukan meninggal di dalam Posramil, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari. Sementara satu prajurit lainnya, yaitu Komandan Pos Ramil Kisor Lettu Chb Dirman, ditemukan tidak bernyawa di semak-semak tak jauh dari pos.

Penyerangan itu diduga melibatkan 21 pelaku. Para pelaku ditangkap secara bertahap dan lokasinya beberapa di antaranya sudah menjalani persidangan.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads