Anak di Kalbar Jadi Korban Prostitusi Tarif Rp 300 Ribu, 3 Muncikari Diciduk

Kalimantan Barat

Anak di Kalbar Jadi Korban Prostitusi Tarif Rp 300 Ribu, 3 Muncikari Diciduk

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 16:39 WIB
3 Muncikari di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran menjadikan 2 anak korban prostitusi online.
Foto: 3 Muncikari di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran menjadikan 2 anak korban prostitusi online. (dok.istimewa)
Singkawang -

3 Muncikari di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran menjadikan 2 anak korban prostitusi online. Para pelaku mematok tarif mulai dari Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

"Betul, Satgas TPPO Polres Singkawang menangkap 3 muncikari yang melakukan perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap dua anak di bawah umur dengan cara open booking melalui MiChat," ujar Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

Ketiga muncikari yang ditangkap yakni IH (42), VL (19), dan CA (19). Mereka ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Singkawang Barat pada Kamis (8/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwin mengatakan dua orang korban masing-masing berusia 15 dan 16 tahun. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi para korban yang merupakan anak broken home.

"Jadi mereka (para korban dan pelaku) awalnya ketemu di kos-kosan. Untuk korban sendiri orang tuanya bercerai dan sudah menikah lagi. (Kawin-cerai) yang mengakibatkan anak-anak tidak terurus dan dimanfaatkan oleh para pelaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam menerima orderan, para pelaku melakukan negosiasi harga dengan para pemesan. Nantinya para korban akan diupah setelah melayani pelanggan.

"Untuk tarif relatif harganya karena sistemnya negosiasi harga, Rp 300 ribu ke atas untuk upah yang diberikan per short time atau dibagi sesuai kesepakatan," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.




(hsr/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads