Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria gegara Susah Ditagih Bayar Utang

Oknum Kades di Pinrang Keroyok Pria gegara Susah Ditagih Bayar Utang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 13 Sep 2023 12:46 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok.Detikcom)
Pinrang - Kepala Desa Kaballangeng inisial SM (53) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dua temannya inisial DD (38) dan AT (43) mengeroyok seorang pria inisial RM (53). Penganiayaan ini dipicu kekesalan terduga pelaku yang kesulitan menghubungi korban agar bayar utang.

"Kami mengamankan tindak pidana penganiayaan 3 orang pelaku. Satu orang pelaku merupakan Kades Kaballangang inisial SM," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Rabu (13/9/2023).

Risal menyampaikan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Sakit (RS) ST Khadijah pada Minggu (10/9) lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Saat kejadian korban RM menemani istri yang sedang dirawat inap.

"Pelapor berada di kamar inap istri pelapor karena istri sedang dirawat saat kejadian," paparnya.

Setelahnya korban dihubungi oleh seseorang yang hendak bertemu. Namun tiba-tiba oknum kades dan 2 orang temannya inisial DD dan AT sudah berada di depan kamar inap RS ST Khadijah.

"Terduga pelaku ternyata mendatangi korban dan satu orang pelaku inisial DD langsung menganiaya pelapor dengan meninju dengan menggunakan kepalan tangan. Pada saat itu pelapor langsung menunduk sambil melindungi wajah pelapor dengan menggunakan kedua tangan pelapor," paparnya.

Korban yang keberatan dengan perbuatan para pelaku kemudian melapor ke polisi atas kejadian tersebut. Para pelaku lalu menyerahkan diri di Polres Pinrang pada Senin (11/9) lalu.

"Sudah ditahan (para pelaku). Mereka menyerahkan diri," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku ke polisi, mereka melakukan penganiayaan karena korban punya utang namun sulit untuk ditagih. Makanya pelaku jengkel dan menganiaya korban.

"Penjelasan Pak Desa (pelaku) susah dihubungi. Korban punya utang kayu Rp 30 juta. Makanya dia mengaku emosi saat ketemu (melakukan penganiayaan)," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


(sar/hsr)

Hide Ads