Oknum ASN di Teluk Bintuni Ditetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging

Papua Barat

Oknum ASN di Teluk Bintuni Ditetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 11:45 WIB
Oknum ASN ditetapkan tersangka kasus illegal logging di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Foto: Oknum ASN ditetapkan tersangka kasus illegal logging di Teluk Bintuni, Papua Barat. (dok. istimewa)
Teluk Bintuni -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Teluk Bintuni berinisial JS.

"Iya benar, jadi Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah melakukan pengungkapan perkara illegal logging dan sudah ditetapkan 3 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikcom, Selasa (12/9/2023).

Tomi mengatakan illegal logging itu terjadi di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni. Awalnya, polisi menerima informasi adanya pengumpulan kayu olahan pada Agustus 2023. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tiga tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing tersangka inisial IZ (47) yang berprofesi sebagai petani, GK (38) merupakan wiraswasta, dan JS yang merupakan oknum ASN Setda Teluk Bintuni.

"Kami menerima Informasi dari masyarakat adanya illegal logging. Kami pun melakukan penyelidikan ke Kampung Dagu, Distrik Meyado dan menemukan sebanyak 3.116 batang kayu olahan dengan total kubikasi sebanyak 215 kubik (penghitungan oleh CDK Teluk Bintuni) yang berada di belakang rumah IZ," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, IZ merupakan orang suruhan dari GK untuk mengurus pengelolahan kayu di Kampung Irawara lalu diangkut dan ditampung di Kampung Dagu. Dari dua tersangka itu, dikembangkan polisi hingga mengarah pada JS.

"IZ ditugaskan oleh saudara GK untuk mengurus pengolahan kayu di kampung Irawara Distrik Moskona Selatan hingga diangkut dan ditampung di Kampung Dagu Distrik Meyado. Kami terus melakukan pengembangan dan didapati ada keterlibatan oknum PNS Setda Kabupaten Teluk Bintuni inisial JS," ungkapnya.

Tomi mengungkap JS berperan sebagai pemodal yang membiayai pengolahan kayu tersebut sejak 2021 hingga Agustus 2023. Rencananya, kayu olahan itu akan dijual ke Surabaya.

"JS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayai pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023. JS ini perannya sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005," ujarnya.

Lebih lanjut, Tomi menambahkan sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga terdapat di wilayah hutan Teluk Bintuni yang kemudian diolah JS tanpa dokumen. Polisi pun akan melakukan pengembangan lanjutan karena diduga ada keterlibatan tersangka lainnya.

"Jadi sisa kayu rebahan itu yang diolah JS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e UU nomor 18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta pidana paling banyakRp2,5miliar.




(asm/ata)

Hide Ads