Kronologi Pria di Teluk Bintuni Perkosa Ponakan Modus Pengobatan Tradisional

Kronologi Pria di Teluk Bintuni Perkosa Ponakan Modus Pengobatan Tradisional

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 11 Sep 2023 08:00 WIB
poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Teluk Bintuni -

Pria bernama Rudi Stefanus Maidepa alias RM (40) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri inisial MD (22). Pelaku tega memperkosa MD dengan modus mengobati korban melalui metode tradisional.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun mengungkapkan pemerkosaan itu berawal saat korban menawarkan diri untuk diobati oleh pelaku pada bulan Agustus 2023 karena sering kerasukan. Namun pelaku mulanya mengaku sibuk.

Namun belakangan pelaku mendatangi korban yang tengah duduk di depan rumah bersama suaminya pada Minggu (3/9). Pelaku mengaku sudah siap dan telah membawa keperluan ritual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritual pertama pun digelar di malam itu sekitar pukul 22.00 WIT. Ketiganya melakukan ritual di sekitar Bandar Udara (Bandara), Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni dengan membawa buah pinang, siri, kapur, hingga rokok.

"Saat berjalan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya kalo datang ke tempat seperti ini ko harus bawa pinang, siri, kapur dan rokok, baru bakar terus panggel (panggil), lalu dijawab oleh korban dan suaminya iyo sudah," ujar Tomi kepada detikcom, Minggu (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

Tomi melanjutkan, saat ketiganya tiba di ujung Bandara Babo, tersangka meminta suami korban untuk menunggu. Tersangka dan korban kemudian masuk ke dalam hutan membawa 3 jenis kayu yang diminta sebagai sesajen.

Saat keduanya berada di ujung bandara kurang lebih 100 meter, tersangka meminta korban membuka pakaiannya. Tersangka kemudian mengajak korban bersetubuh dengan dalih hal itu bagian dari ritual terakhir. Persetubuhan itu dilakukan hingga dua kali, di lokasi kedua dan lokasi ketiga.

"Ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania. Kemudian korban bertanya air mania itu apa? dan tersangka menjawab air mania itu air sperma, harus kitong berbuat (bersetubuh), itu sa cuma bilang saja, kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir. Setelah itu korban tidur beralaskan jaket milik tersangka kemudian menyetubuhi korban," kata Tomi.

Tomi menyebut setelah menyetubuhi korban di lokasi ketiga, mereka kembali ke lokasi kedua dan melakukan ritual doa tanpa menggunakan pakaian. Mereka lalu kembali mengenakan pakaian setelah berdoa, dan kembali ke lokasi tempat awal.

"Setelah selesai berdoa, mereka mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat di mana suami dari korban menunggu dan berjalan pulang bersama, tersangka menyuruh korban dan suaminya supaya ketika tiba di rumah ambil ember tuangkan sedikit air dan ditaruh garam beserta kapur dan siram di setiap sudut rumah," ujarnya.

Korban baru menyadari dirinya diperkosa saat tiba di rumah. Korban kemudian menceritakan kepada suaminya.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Babo dan melaporkan perkara. Tersangka sudah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni," tuturnya.

Mereka pun melapor ke polisi pada Senin (4/9). Polisi yang menyelidiki laporan itu menangkap pelaku pada Jumat (8/9).

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengakui modus yang dia gunakan adalah pengobatan tradisional dengan metode persetubuhan.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban dengan modus pengobatan tradisional yang dapat menyembuhkan korban dengan metode persetubuhan. Motifnya karena nafsu," tambahnya.

Atas perbuatannya RM dikenakan pasal 4 ayat 2 huruf b junto pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.




(asm/asm)

Hide Ads