Peran Dukun Beranak Tersangka Kasus Mahasiswi Parepare Tewas gegara Aborsi

Peran Dukun Beranak Tersangka Kasus Mahasiswi Parepare Tewas gegara Aborsi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 12 Sep 2023 08:15 WIB
Ilustrasi Aborsi
Foto: Ilustrasi aborsi. (Getty Images/iStockphoto)
Parepare -

Dukun beranak berinisial AM (67) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka kasus tewasnya mahasiswi inisial NA (21) karena percobaan aborsi. Tersangka dianggap membantu menggugurkan bayi yang dikandung korban.

Diketahui, kasus ini diusut polisi atas kecurigaan keluarga yang menganggap kematian korban tidak wajar pada Juli 2023 lalu. NA meninggal dalam kondisi hamil dengan wajah memerah kebiruan.

"Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi (ditetapkan) tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi)," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiawan menuturkan korban sempat mengeluh sakit sebelum meninggal di rumah sakit. Sebelum kematiannya, korban beberapa kali mengunjungi tersangka.

"Sebelum sakit di kos, korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM ini untuk proses menggugurkan kandungan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, korban mendatangi AM sebanyak 4 kali untuk menggugurkan bayinya. NA pertama kali mendatangi pelaku pada 19 Juli, kemudian 20, 22, dan 25 Juli 2023.

"Korban datang 4 kali ke rumah dukun itu dalam kondisi hamil mau menggugurkan kandungan," ungkap Setiawan.

Setiawan mengatakan korban lalu mengeluh sakit dua hari setelah kunjungan terakhirnya ke AM, Kamis (27/7). NA pun dijemput dan diantar ke RS oleh salah satu rekannya.

"Setelah dari dukun dia merasakan sakit dan meminta teman untuk mengantar ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dalam kondisi hamil," tuturnya.

Setiawan menambahkan dukun beranak AM dijerat dengan Pasal 348 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun tersangka tidak ditahan karena faktor usia.

"Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," beber Setiawan.

Pacar Korban Sempat Larang Aborsi

Setiawan menjelaskan telah memeriksa keterangan dari NA. Kepada polisi, pacar korban mengaku sempat melarang korban melakukan aborsi.

"Iya. Pokoknya dia kasih tahu (ke pacarnya) entah lewat WhatsApp atau telepon (hendak aborsi)," ungkap Setiawan.

Menurutnya, pacar NA bersedia untuk bertanggung jawab. Namun korban keukeuh untuk melakukan aborsi.

"Dia mau bertanggung jawab (pacar korban). Pacarnya larang (aborsi) bilang jangan (aborsi)," ucapnya.

Setiawan mengatakan penyidik telah melihat bukti percakapan dengan korban. Dia melanjutkan percakapan itu berisi pernyataan siap untuk bertanggung jawab.

"Malah pacarnya mau bertanggung jawab. Ada bukti chatnya semua, berdasarkan pemeriksaan saksi juga (memperkuat pacar korban mau bertanggung jawab)," imbuh Setiawan.




(sar/sar)

Hide Ads