Dukun beranak berinisial NA (67) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi tersangka kasus tewasnya mahasiswi inisial NA (21) karena hendak aborsi. Polisi mengungkap korban ternyata mendatangi tersangka 4 kali untuk menggugurkan bayinya.
"Sebelum sakit di kos, korban sebelumnya sempat ke rumah dukun AM ini untuk proses menggugurkan kandungan," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan, Senin (11/9/2023).
NA mendatangi dukun beranak AM pada waktu yang berbeda dimulai sejak 19 Juli 2023. Korban kemudian kembali datang pada 20 Juli, 22 Juli, dan 25 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban datang 4 kali ke rumah dukun itu dalam kondisi hamil mau menggugurkan kandungan," paparnya.
Setiawan melanjutkan NA belakangan mengeluh sakit pada Kamis (27/7). Dia lalu meminta temannya datang ke kosannya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
"Setelah dari dukun dia merasakan sakit dan meminta teman untuk mengantar ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dalam kondisi hamil," ungkap Setiawan.
Setiawan juga mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka. Dia menyebut AM dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.
"Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi)," jelasnya.
Atas perbuatannya, AM dinilai melanggar Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga curiga dengan kematian korban. Pihak keluarga yang menerima jenazah korban mengungkap kejanggalan berupa wajah korban yang membiru.
Setelah didalami oleh dokter, korban ternyata sedang hamil. NA meninggal dunia bersama dengan bayi yang dikandungnya.
(sar/asm)