Pria di Teluk Bintuni Setubuhi Ponakan Modus Ritual Pengobatan Tradisional

Papua Barat

Pria di Teluk Bintuni Setubuhi Ponakan Modus Ritual Pengobatan Tradisional

Juhra Nasir - detikSulsel
Minggu, 10 Sep 2023 12:02 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Teluk Bintuni -

Pria bernama Rudi Stefanus Maidepa alias RM (40) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat tega menyetubuhi keponakannya sendiri inisial MD (22). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus sedang melakukan pengobatan tradisional.

"Iya benar, kami sudah menerima laporan polisi terkait persetubuhan yang dilakukan paman sendiri," kata Kasat Reskrim Polrea Teluk Bintuni Iptu Tomi Marbun kepada detikcom, Minggu (10/8/2023).

Peristiwa itu terjadi di sekitar Bandar Udara (Bandara), Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Minggu (3/9) sekitar pukul 22.00 WIT. Awalnya, korban meminta tersangka untuk mengobatinya karena sering kerasukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sekitar bulan Agustus 2023 bapak korban mengalami kesakitan pada kakinya hingga dirawat di Puskesmas Babo. Pelapor sekeluarga dan juga tersangka ikut untuk menjenguk ayah korban, masuk ke dalam ruangan ayah korban dan duduk di samping tempat tidur ayah korban," ujarnya.

"Tiba-tiba korban mendekati tersangka dan mengatakan om bisa pele (halangi dari makhluk tak kasat mata) saya kah? Dan tersangka menjawab bisa tapi sa posisinya ada kerja dan pulang sore tapi nanti sa usaha, kalau ada waktu baru sa kasih info," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tomi menjelaskan, belakangan tersangka kemudian menghampiri korban dan suaminya yang sedang bersantai di depan rumah. Tersangka mengaku sudah membawa bahan ritual (obat) dan merencanakan agar pergi ke TKP pada Minggu (3/9) malam.

Korban dan suaminya kemudian mendatangi tersangka dan mengajak bersama-sama ke TKP. Saat di perjalanan, tersangka melakukan ritual pertama bersama korban dan suaminya yakni dengan membawa buah pinang, siri, kapur, hingga rokok.

"Saat berjalan, tersangka berkata kepada korban dan suaminya kalo datang ke tempat seperti ini ko harus bawa pinang, siri, kapur dan rokok, baru bakar terus panggel (panggil), lalu dijawab oleh korban dan suaminya iyo sudah," ujarnya.

Saat tiba di ujung Bandara Babo, tersangka meminta suami korban tetap di tempat. Kemudian tersangka bersama korban masuk ke dalam hutan sambil membawa 3 jenis kayu yang diminta (sesajen). Kurang lebih 100 meter di ujung bandara, tersangka meminta korban membuka semua bajunya lalu membawa rokok ke tempat yang ditunjuk.

Tak hanya itu, tersangka kemudian mengajak korban bersetubuh sebagai bagian dari ritual terakhir. Persetubuhan itu dilakukan dua kali, di lokasi kedua dan lokasi ketiga.

"Ini yang terakhir, dia punya permintaan itu dia minta air mania. Kemudian korban bertanya air mania itu apa? dan tersangka menjawab air mania itu Air sperma, harus kitong berbuat (bersetubuh), itu sa cuma bilang saja, kalo ko mau, kalo tidak berarti tidak usah bawah kayu itu sudah karena ini terakhir. Setelah itu korban tidur beralaskan jaket milik tersangka kemudian menyetubuhi korban," ujarnya.

Tomi menyebut usai menyetubuhi korban di lokasi ketiga, mereka kembali ke lokasi kedua dan lakukan ritual doa tanpa menggunakan pakaian. Usai berdoa, mereka kembali mengenakan pakaian lalu menghampiri suami korban di tempat awal.

"Setelah disetubuhi, tersangka dan korban berjalan kembali ke titik ke dua kemudian mereka berdua berdiri tanpa mengenakan pakaian dan berdoa. Setelah selesai berdoa, mereka mengenakan pakaian dan berjalan ke tempat dimana suami dari korban menunggu dan berjalan pulang bersama, tersangka menyuruh korban dan suaminya supaya ketika tiba di rumah ambil ember tuangkan sedikit air dan di taruh garam beserta kapur dan siram di setiap sudut rumah," ujarnya.

Saat tiba di rumah, korban tiba-tiba tersadar atas kejadian persetubuhan tersebut. Korban lalu menceritakan kepada sang suaminya.

Mereka pun melapor polisi pada Senin (4/9). Polisi pun menyelidiki dan menangkap korban pada Jumat (8/9).

"Ketika korban dan suaminya tiba di rumah, korban sadar atas kejadian tersebut sehingga korban menceritakannya kepada suaminya tentang yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Babo dan melaporkan perkara. Tersangka sudah mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni," tuturnya.

Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya, modus yang dia gunakan adalah pengobatan tradisional yang dapat menyembuhkan korban dengan metode persetubuhan. Motifnya untuk memuaskan nafsunya.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban dengan modus pengobatan tradisional yang dapat menyembuhkan korban dengan metode yang persetubuhan. Motifnya karena nafsu," tambahnya.

Atas perbuatannya RM dikenakan pasal 4 ayat 2 Huruf b junto pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads