Pria berinisial SP alias Irpan (34) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), kepergok merekam tetangganya yang sedang mandi, wanita inisial B (20). Polisi menyebut pelaku yang sudah tiga tahun menjadi duda itu tertarik dengan korban yang masih berusia muda.
Kasus ini berawal pada saat korban yang sedang mandi dan melihat ada kamera ponsel di balik ventilasi. Hal ini sontak membuatnya berteriak.
"Korban asyik-asyik mandi kemudian dia kumur-kumur, nah saat kumur-kumur itu korban melihat ke atas. Pas itu arahannya ke ventilasi dan dilihat kamera handphone," ujar Kapolsek Nunukan Ipda Disco Basara saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (9/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban yang mengetahui anaknya diintip lantas membuat laporan polisi. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Karena dicurigai pelaku adalah orang-orang di daerah itu, langsung anggota selidiki dan dicari orang yang tinggal di belakang rumah korban," kata Basara.
Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku perekaman adalah Irpan. Dugaan itu kian terbukti pada saat polisi menemukan 6 video korban sedang mandi di ponsel pelaku.
"Saat diamankan pelaku anggota menemukan 6 video korban di handphone pelaku," kata Basara.
Saat diinterogasi lebih jauh, pelaku ternyata bukan sekali itu saja melakukan aksinya. Hal bejat serupa juga dilakukan pelaku pada Selasa (29/8) lalu.
"Iya dua kali (merekam), yang pertama itu satu video, dan kedua kalinya pelaku membuat lima video korban saat sedang mandi," jelas Basara.
Kepada polisi, pelaku mengaku terlebih dahulu memantau kamar mandi korban dari rumahnya. Usai mendengar suara orang mandi dan saat itu terdengar suara korban, barulah SP melancarkan aksinya.
"Jadi setiap perempuan ini mandi didengar pelaku karena suara mandi kedengaran dari rumah pelaku. Nah pas di kamar mandi diintip lah melalui ventilasi menggunakan handphone karena kalau mengintip langsung pelaku terhalang (plafon)," ungkapnya.
Kepada polisi, SP mengaku nekat merekam korban lantaran tertarik dengan korban yang masih muda, terlebih pelaku juga sudah menduda selama 3 tahun.
"Untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya pelaku sering melihat korban di sekitar pondoknya sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi," sebutnya.
Atas perbuatannya SP di jerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf "a" UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun denda Rp 250 juta," pungkasnya.
(hmw/hsr)