Duda berinisial SP alias Irpan (34) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai kepergok merekam tetangganya, B (20) yang sedang mandi. Pelaku terungkap dua kali melakukan aksinya dengan bukti 6 video korban.
Dalam foto yang diterima detikcom, SP terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kondisi kedua tangan diborgol dengan background Polsek Nunukan.
Selain itu dalam foto terlihat perawakan SP kurus dengan tinggi 160 cm serta memiliki kulit sawo matang, jenggot lebat dan bibir tebal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Nunukan Ipda Disco Basara mengatakan SP merekam tetangganya saat mandi menggunakan handphone miliknya pada 29 Agustus dan 4 September 2023. SP merekam melalui ventilasi kamar mandi korban yang tak jauh dari rumah SP.
"Iya dua kali (merekam), yang pertama itu satu video, dan kedua kalinya pelaku membuat lima video korban saat sedang mandi," jelas Basara kepada detikcom, Sabtu (9/9/2023).
Sebelum beraksi, SP terlebih dahulu memantau kamar mandi korban dari rumahnya. Usai mendengar suara orang mandi dan saat itu terdengar suara korban, SP pun kemudian langsung menjalankan aksinya.
"Jadi setiap perempuan ini mandi didengar pelaku karena suara mandi kedengaran dari rumah pelaku. Nah pas di kamar mandi diintip lah melalui ventilasi menggunakan handphone karena kalau mengintip langsung pelaku terhalang (plafon)," ungkapnya.
Aksi SP ketahuan saat korban tak sengaja melihat ventilasi kamar mandinya saat sedang kumur-kumur. Di situ korban pun berteriak meminta pertolongan ibunya yang berada di luar.
"Kalau pertama itu korban tidak sadar, dan kedua ini pas korban asik-asik mandi kemudian dia kumur-kumur, nah saat kumur-kumur itu korban melihat ke atas. Pas itu arahannya ke ventilasi dan dilihat kamera handphone," bebernya.
Korban yang tidak terima tindakan tetangganya itu langsung melapor ke Polsek Nunukan. Polisi langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama.
"Karena dicurigai pelaku adalah orang-orang di daerah itu, langsung anggota selidiki dan dicari orang yang tinggal di belakang rumah korban, saat diamankan pelaku anggota menemukan 6 video korban di handphone pelaku," kata Basara.
Kepada polisi, SP mengaku nekat merekam korban lantaran tertarik dengan korban yang masih muda, terlebih pelaku juga sudah menduda selama 3 tahun.
"Untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana sebelumnya pelaku sering melihat korban di sekitar pondoknya sehingga timbul niat untuk mengintip dan merekam korban saat sedang mandi," sebutnya.
Atas perbuatannya SP di jerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf "a" UURI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun denda Rp 250 juta," pungkasnya.
(hmw/hsr)